Kejagung Bongkar Harta Buronan Legendaris! Aset Eddy Tansil Rp82,6 Miliar Disita Negara

banner 468x60

JAKARTA, Radarjakarta.id  – Setelah puluhan tahun menjadi simbol buronan kelas kakap kasus korupsi Indonesia, nama Eddy Tansil kembali menjadi sorotan nasional. Kejaksaan Agung berhasil menemukan dan memulihkan aset senilai Rp82,6 miliar yang terkait dengan terpidana kasus korupsi kredit macet Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) tersebut. Aset berupa uang tunai, tanah, hingga bangunan kini resmi disita dan diserahkan kepada negara.

Langkah besar ini dilakukan melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung setelah proses penelusuran aset yang berlangsung intensif. Dari total nilai yang berhasil diamankan, sekitar Rp51,68 miliar berbentuk uang tunai, sementara sisanya berupa aset properti dengan nilai mencapai Rp30,99 miliar.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Kepala BPA Kejagung, Kuntadi, mengungkapkan aset yang berhasil dipulihkan mencakup tiga aset tanah dan bangunan serta 18 bidang tanah kosong yang tersebar di sejumlah lokasi strategis. Temuan tersebut menjadi salah satu hasil pemulihan aset terbesar dalam sejarah penanganan perkara korupsi lama di Indonesia.

Aset yang disita antara lain vila di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor, lahan beserta bangunan pabrik di kawasan Gunung Putri, Bogor, serta belasan bidang tanah di Kabupaten Serang, Banten. Seluruh aset tersebut kini berada dalam penguasaan negara sebagai bagian dari upaya mengembalikan kerugian keuangan negara akibat korupsi.

Kasus Eddy Tansil sendiri dikenal sebagai salah satu skandal korupsi terbesar era Orde Baru. Pengusaha bernama asli Tan Tjoe Hong itu divonis bersalah dalam kasus kredit macet Bapindo senilai lebih dari Rp1 triliun pada 1990-an. Namun, ia kemudian melarikan diri dari Lapas Cipinang pada 1996 dan hingga kini masih berstatus buronan internasional.

Keberhasilan pelacakan aset ini menunjukkan bahwa negara tidak berhenti mengejar hasil kejahatan korupsi meskipun pelakunya telah lama melarikan diri. Kejagung menegaskan pemulihan aset menjadi strategi utama untuk memastikan uang negara dapat kembali dimanfaatkan bagi kepentingan publik.

Penyerahan hasil pemulihan aset tersebut dilakukan secara simbolis oleh Jaksa Agung kepada Kementerian Keuangan dalam rangkaian kegiatan BPA Fair 2026. Dana dan aset yang berhasil diamankan selanjutnya akan masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Kasus ini menjadi pesan kuat bahwa waktu tidak menghapus jejak korupsi. Meski lebih dari tiga dekade berlalu, aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan tetap dapat dilacak, disita, dan dikembalikan kepada negara. **

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.