JAKARTA, Radarjakarta.id – Kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap (gage) kembali diberlakukan di sejumlah ruas jalan utama Ibu Kota selama pekan ini. Sebanyak 28 akses gerbang tol yang terhubung dengan kawasan penerapan ganjil genap menjadi titik krusial yang wajib diperhatikan para pengendara agar terhindar dari sanksi tilang elektronik maupun penindakan langsung oleh petugas.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah media nasional seperti Kompas, Detik, CNN Indonesia, Antara, Liputan6, dan Tempo, penerapan ganjil genap masih menjadi instrumen utama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Ditlantas Polda Metro Jaya untuk mengendalikan kemacetan serta menekan tingkat polusi udara di kawasan perkotaan.
Kebijakan tersebut berlaku pada hari kerja, yakni Senin hingga Jumat, dengan jam operasional pagi dan sore hari. Sementara pada akhir pekan serta hari libur nasional, aturan ganjil genap tidak diberlakukan.
Pengendara yang keluar dari gerbang tol menuju ruas jalan yang masuk kawasan ganjil genap diwajibkan menyesuaikan nomor pelat kendaraan dengan tanggal kalender. Ketidaksesuaian nomor kendaraan dengan tanggal berpotensi mengakibatkan sanksi sesuai ketentuan lalu lintas yang berlaku.
Sejumlah akses gerbang tol yang menjadi perhatian antara lain berada di koridor Semanggi, Gatot Subroto, Sudirman, MH Thamrin, Kuningan, Cawang, Tomang, Slipi, hingga kawasan Jakarta Pusat yang menjadi pusat aktivitas perkantoran dan bisnis nasional.
Pengamat transportasi menilai kebijakan ganjil genap masih memiliki efektivitas dalam mengurangi kepadatan kendaraan pada jam sibuk. Namun demikian, mereka juga mendorong pemerintah terus meningkatkan kualitas transportasi publik agar masyarakat memiliki alternatif mobilitas yang lebih nyaman dan efisien.
Di sisi lain, sejumlah kalangan masyarakat berharap evaluasi berkala tetap dilakukan agar kebijakan tersebut tidak hanya berorientasi pada pembatasan kendaraan, tetapi juga mampu memberikan solusi jangka panjang terhadap masalah kemacetan Jakarta yang semakin kompleks.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk selalu mengecek rute perjalanan sebelum berangkat, memanfaatkan aplikasi navigasi digital, serta menggunakan transportasi umum apabila tujuan perjalanan berada di pusat kawasan ganjil genap.
Dengan aktivitas perkantoran yang kembali padat pasca libur panjang dan meningkatnya mobilitas warga pada awal pekan, kepatuhan terhadap aturan ganjil genap dinilai menjadi faktor penting untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas di Jakarta.
Daftar 28 Akses Gerbang Tol yang Terdampak Kawasan Ganjil Genap
Tol Cawang
Tol Tebet
Tol Pancoran
Tol Kuningan
Tol Semanggi
Tol Slipi
Tol Tomang
Tol Senayan
Tol Pejompongan
Tol Kemayoran
Tol Rawamangun
Tol Pulomas
Tol Sunter
Tol Tanjung Priok
Tol Pluit
Tol Ancol
Tol Grogol
Tol Jelambar
Tol Kebon Jeruk
Tol Meruya
Tol Cempaka Putih
Tol Pramuka
Tol Matraman
Tol Dukuh Atas
Tol Setiabudi
Tol Karet
Tol Rasuna Said
Tol MT Haryono
Kepolisian mengingatkan bahwa pengawasan dilakukan melalui kamera ETLE dan patroli lapangan sehingga pelanggaran dapat langsung terekam meski tanpa penghentian kendaraan.
“Kepatuhan terhadap ganjil genap bukan hanya soal menghindari tilang, tetapi juga bagian dari upaya bersama mengurangi kemacetan Jakarta.”***











