JAKARTA, Radarjakarta.id – Induk Koperasi Pedagang Pasar (INKOPPAS) mendorong transformasi besar koperasi pedagang pasar melalui modernisasi, digitalisasi, hingga pengembangan usaha strategis nasional. Langkah itu disampaikan Sekretaris Umum INKOPPAS, Adrian Lame Muhar, dalam pemaparan arah pengembangan KOPPAS Tanah Abang dan koperasi pasar nasional di Jakarta, Senin (25/5/2026).
Adrian menegaskan KOPPAS Tanah Abang memiliki posisi penting sebagai koperasi primer nasional yang berada di bawah naungan PUSKOPPAS DKI Jakarta dan INKOPPAS. Menurutnya, kepengurusan INKOPPAS di bawah Ketua Umum Yudianto Tri tengah fokus memperkuat kesejahteraan anggota melalui peningkatan usaha produktif dan nilai Sisa Hasil Usaha (SHU). “Fokus utama kami menghadirkan program nyata agar KOPPAS semakin berkembang dan anggotanya makin sejahtera,” ujar Adrian.
Dalam pemaparannya, Adrian mengungkapkan tujuh Rencana Anggaran Kegiatan (RAK) strategis tahun 2026. Program tersebut meliputi keterlibatan koperasi pasar di sektor mineral dan batubara, pengelolaan sumur minyak tua, pengelolaan pasar berbasis koperasi, revitalisasi pasar yang melibatkan KOPPAS, percepatan digitalisasi transaksi melalui QRIS, pengembangan hiburan dan wisata pasar, hingga penguatan rantai pasok atau supply chain perdagangan pasar.
Menurut Adrian, keterlibatan koperasi dalam sektor usaha strategis merupakan bagian dari upaya memperluas sumber pendapatan koperasi agar tidak hanya bergantung pada simpan pinjam. INKOPPAS juga mengusulkan pengelolaan langsung sejumlah pasar oleh koperasi pedagang, termasuk Pasar Tanah Abang, Cibubur, Pondok Labu, Tebet Barat, dan Rawamangun. Model tersebut dinilai dapat memberikan dampak ekonomi langsung kepada anggota koperasi melalui optimalisasi layanan pasar dan distribusi usaha.
Selain itu, INKOPPAS mempercepat digitalisasi pasar melalui kerja sama dengan sejumlah bank BUMN untuk penerapan QRIS dan sistem pembayaran digital. Organisasi tersebut juga menggandeng Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif guna menghadirkan hiburan serta konsep wisata pasar tradisional agar mampu bersaing dengan perdagangan daring. Di sisi lain, penguatan administrasi pedagang melalui Surat Perjanjian Hak Berdagang (SPHB), pengembangan logistik, hingga pengurusan sertifikasi halal dan Nomor Induk Berusaha (NIB) gratis turut menjadi perhatian.
Meski demikian, sejumlah program strategis seperti keterlibatan koperasi di sektor minerba dan pengelolaan sumur minyak tua masih memerlukan dukungan regulasi, kesiapan manajemen, serta pengawasan dari pemerintah agar implementasinya berjalan sesuai aturan dan memberi manfaat nyata bagi anggota koperasi. Adrian berharap transformasi koperasi pasar dapat memperkuat kemandirian ekonomi pedagang tradisional sekaligus meningkatkan kesejahteraan anggota KOPPAS di seluruh Indonesia.|Guffe*











