Steven Kondoy Laporkan Kejanggalan Penanganan Kasus ke Kompolnas, Status Ahli Waris Dipertanyakan

Steven Kondoy. (Foto: Ist)
banner 468x60

JAKARTA, Radarjakarta.id – Steven Kondoy kembali melayangkan keberatan resmi ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) terkait penghentian sejumlah laporan polisi yang ia ajukan di Polda Sulawesi Utara.

Dalam surat tertanggal 6 Mei 2026, Steven menilai ada kejanggalan serius dalam proses penyelidikan, mulai dari dugaan pencurian, penculikan almarhumah Henny Kondoy, hingga dugaan pemalsuan dokumen ahli waris.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Surat keberatan itu ditujukan langsung kepada Ketua Kompolnas di Jakarta sebagai tanggapan atas hasil klarifikasi Kompolnas Nomor B-86/DT.01.06/4/2026 tertanggal 14 April 2026.

Steven menegaskan, penghentian dua laporan polisi yang ia ajukan dinilai prematur karena dasar hukumnya masih dipersoalkan dalam penyelidikan pidana lain yang hingga kini belum selesai.

Persoalkan Penghentian Kasus Pencurian

Salah satu laporan yang dipersoalkan ialah LP/24/III/2021/SEK WANEA terkait dugaan pencurian barang rumah tangga di rumah milik almarhumah Henny Kondoy.

Dalam hasil klarifikasi Kompolnas, penyidik menghentikan penyelidikan dengan alasan “bukan tindak pidana”. Namun Steven menilai perkara itu bukan sekadar kehilangan barang rumah tangga.

“Kami menegaskan bahwa esensi dari laporan polisi tersebut bukan sekadar mengenai nilai ekonomis barang-barang rumah tangga yang diambil, melainkan adanya indikasi kuat upaya pengrusakan barang bukti secara sistematis,” tulis Steven dalam keterangannya, Rabu (20/5/2026).

Ia juga menyoroti kondisi rumah yang disebut telah dirusak pasca kejadian pencurian. Menurutnya, hal itu mengarah pada dugaan upaya menghilangkan barang bukti dan mengaburkan fakta hukum.

Steven menilai alasan penyidik yang mengaitkan perkara dengan sengketa perdata kepemilikan rumah tidak otomatis menghapus unsur pidana pencurian.

Sengketa Status Ahli Waris Jadi Sorotan

Keberatan lain diarahkan pada penghentian penyelidikan dugaan penculikan dengan nomor LP/149/III/2021/SULUT/SPKT.

Dalam klarifikasi Kompolnas, penyidik menyatakan tidak ditemukan unsur pidana karena Syalomita Cindy Sembiring dianggap sebagai anak sah almarhumah Henny Kondoy berdasarkan Penetapan PN Manado Nomor 112/Pdt.P/2021.

Namun Steven membantah dasar tersebut. Ia menyebut legalitas dokumen yang digunakan untuk menetapkan status ahli waris justru masih dalam proses penyelidikan pidana.

“Dasar utama penghentian kasus penculikan ini yaitu status legal Syalomita belum memperoleh kepastian hukum yang tetap,” tulisnya.

Steven juga mempersoalkan penggunaan surat wasiat di bawah tangan tertanggal 16 September 2020 yang dijadikan alat bukti oleh penyidik.

Menurut dia, dokumen yang sah justru Akta Wasiat Notaris Nomor 15 tanggal 30 November 2020 yang dibuat di hadapan Notaris Syane Loho, SH, dan menetapkan dirinya sebagai penerima wasiat.

Selain itu, Steven menyebut almarhumah Henny Kondoy juga pernah membuat Akta Pernyataan yang menyatakan Afrily Syalomita Cindy Sembiring bukan anak kandung, melainkan anak asuh.

“Surat wasiat di bawah tangan yang digunakan penyidik berbeda dan tidak pernah diverifikasi keasliannya,” katanya.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.