Steven Kondoy Laporkan Kejanggalan Penanganan Kasus ke Kompolnas, Status Ahli Waris Dipertanyakan

Steven Kondoy. (Foto: Ist)
banner 468x60

Soroti Dugaan Pemalsuan Akta Kelahiran

Dalam surat keberatan tersebut, Steven juga mendesak percepatan penanganan laporan dugaan pemalsuan akta kelahiran dengan nomor LP/B/88/II/2024/SPKT/POLDA SULUT.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Ia mengungkapkan adanya surat resmi dari Dinas Dukcapil Kabupaten Minahasa Nomor 477/034/II/2024 tertanggal 27 Februari 2024 yang menyatakan Akta Kelahiran No. 309/Mhs/2001 atas nama Afrily Syalomita Cindy Sembiring tidak ditemukan dalam register.

“Surat ini sudah cukup sebagai bukti pemalsuan tanpa harus menunggu Dukcapil Kota Manado,” tulis Steven.

Ia juga mempertanyakan belum hadirnya Kadis Dukcapil Kota Manado setelah dua kali dipanggil penyidik untuk klarifikasi.

Menurut Steven, lambannya penanganan perkara dugaan pemalsuan itu berdampak langsung terhadap dua laporan lain yang sebelumnya telah dihentikan.

Ungkap Fakta Baru Kematian Henny Kondoy

Dalam suratnya, Steven turut mengungkap adanya bukti baru berupa keterangan saksi warga sekitar lokasi tempat Henny Kondoy dirawat sebelum meninggal dunia.

Ia mengklaim saksi menyebut Henny Kondoy meninggal di rumah, bukan di rumah sakit, serta dimakamkan pada hari yang sama tanpa visum maupun autopsi.

“Kematian seorang warga negara di luar fasilitas medis, tanpa visum, tanpa autopsi, dengan pemakaman tergesa-gesa di hari yang sama, seharusnya mendorong penyelidikan, bukan diabaikan,” tulis Steven.

Steven juga mengaku kini menghadapi laporan pidana dugaan penyerobotan tanah yang diajukan kuasa hukum pihak lawan ke Polda Sulut pada Februari 2026.

Ia meminta Kompolnas mengawasi penanganan laporan tersebut agar tidak digunakan sebagai alat tekanan hukum.

Kompolnas Minta Tempuh Mekanisme Hukum

Sebelumnya, Kompolnas melalui surat hasil klarifikasi menyatakan telah menerima penjelasan dari Polda Sulawesi Utara terkait seluruh laporan yang diajukan Steven Kondoy.

Kompolnas menyebut penghentian penyelidikan dilakukan setelah gelar perkara dan dinilai tidak memenuhi unsur pidana.

Meski begitu, Kompolnas mempersilakan Steven menempuh mekanisme hukum apabila memiliki fakta atau bukti baru yang bertentangan dengan hasil klarifikasi tersebut.

Steven kini meminta Kompolnas tidak menutup pengaduannya sebelum ada kepastian hukum menyeluruh terhadap seluruh perkara yang saling berkaitan.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.