JAKARTA, Radarjakarta.id – Viralitas video yang menampilkan pernyataan Saiful Mujani memantik polemik luas di tengah masyarakat.
Sejumlah pihak menilai pernyataan tersebut bernuansa provokatif, bahkan dikaitkan dengan isu dugaan makar terhadap pemerintahan yang sah.
Menanggapi hal itu, Guru Besar Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), Prof. Dr. Henry Indraguna, S.H., M.H., mengingatkan publik agar tidak gegabah menarik kesimpulan hanya berdasarkan potongan video.
Menurutnya, dalam perspektif hukum pidana, suatu pernyataan tidak bisa dinilai secara parsial. Analisis harus mencakup konteks utuh, maksud penyampaian, hingga dampak yang ditimbulkan.
“Menilai hanya dari potongan video adalah kekeliruan yang berbahaya. Hukum bekerja berdasarkan keseluruhan fakta, bukan fragmen,” ujar Prof. Dr. Henry Indraguna, S.H., M.H., Jumat (10/4/2026).
Ia menegaskan, prinsip dasar hukum pidana mengharuskan adanya unsur niat jahat (mens rea) sebelum seseorang dapat dinyatakan bersalah. Pernyataan dalam forum akademik, kata dia, tidak serta-merta bisa dikategorikan sebagai tindak pidana.
Lebih lanjut, Prof Henry menjelaskan bahwa hukum positif Indonesia telah mengatur batas jelas antara kritik dan pelanggaran hukum. Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, misalnya, mensyaratkan adanya ajakan nyata untuk melakukan tindakan melawan hukum.
Di sisi lain, kebebasan berpendapat dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
“Selama tidak ada ajakan konkret yang berdampak nyata, maka tidak ada delik pidana. Kritik, meskipun keras, tetap dilindungi konstitusi,” tegasnya.
Prof Henry juga menyoroti maraknya fenomena overcriminalization of speech, yakni kecenderungan menarik setiap pernyataan ke ranah pidana. Menurutnya, hal ini berpotensi mengancam kebebasan akademik dan kualitas demokrasi.
Ia mengingatkan bahwa potongan video tanpa konteks kerap memicu disinformasi yang menyesatkan publik.
“Publik harus kritis melihat siapa yang menyebarkan informasi dan apa tujuannya. Jangan sampai opini dibentuk dari narasi yang tidak utuh,” sebutnya.
Selain itu, penyebaran informasi menyesatkan juga berpotensi melanggar hukum, termasuk ketentuan dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Menutup pernyataannya, Prof Henry menegaskan bahwa hukum tidak boleh tunduk pada tekanan opini publik yang bersifat sementara akibat viralitas.
“Hukum harus berdiri di atas fakta utuh, bukan potongan yang dipelintir. Jika tidak, siapa pun bisa dikriminalisasi karena narasinya dipotong,” ujarnya.
Ia pun mengajak masyarakat untuk tetap menjaga kondusivitas dan mendukung jalannya pemerintahan Presiden Prabowo Subianto secara konstruktif, tanpa memperkeruh situasi dengan narasi provokatif.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa di era digital, kecepatan informasi sering kali melampaui kebenaran. Karena itu, sikap kritis dan objektif menjadi kunci menjaga kualitas demokrasi. | Guffe*











