JAKARTA BARAT, Radarjakarta.id – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling di wilayah Jakarta Barat pada hari ini, Selasa 26 Mei 2026, untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang ke Satpas.
Layanan ini menjadi salah satu alternatif favorit warga karena prosesnya lebih cepat dan efisien, terutama bagi pemohon perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif.
Dua Titik Layanan di Jakarta Barat
Berdasarkan pola layanan terbaru SIM Keliling Jakarta, wilayah Jakarta Barat umumnya dilayani di dua lokasi utama, yaitu:
LTC Glodok
Mall Ciputra Jakarta
Kedua titik tersebut menjadi lokasi strategis yang mudah dijangkau masyarakat dan rutin digunakan dalam operasional SIM Keliling di Jakarta Barat.
Jam Operasional
Layanan SIM Keliling biasanya dibuka pada:
Pukul 08.00 – 14.00 WIB
Masyarakat diimbau datang lebih awal karena kuota pelayanan harian terbatas dan antrean kerap terjadi sejak pagi hari.
Syarat Perpanjangan SIM
Pemohon wajib menyiapkan dokumen berikut:
1. KTP asli dan fotokopi
2. SIM lama yang masih berlaku
3. Bukti cek kesehatan
4. Bukti tes psikologi
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C, sedangkan SIM yang sudah kedaluwarsa harus diurus kembali di Satpas.
Imbauan Kepolisian
Pihak kepolisian mengingatkan masyarakat untuk selalu mengecek informasi resmi dari TMC Polda Metro Jaya sebelum datang ke lokasi, karena jadwal dan titik layanan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kondisi lapangan.
Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat Jakarta Barat dapat lebih mudah memperpanjang SIM secara cepat, praktis, dan efisien.***











