Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras, Pengamat Hukum Desak Polisi Ungkap Aktor Intelektual

Pengamat hukum sekaligus Guru Besar Universitas Islam Sultan Agung, Prof Henry Indraguna menilai kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS sebagai ancaman serius terhadap demokrasi dan kerja advokasi masyarakat sipil. (Foto: Ist)
banner 468x60

JAKARTA, Radarjakarta.id – Kasus penyiraman air keras kembali mengguncang publik dan memicu keprihatinan luas di tengah masyarakat.

Kali ini, korban adalah aktivis hak asasi manusia dari Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan, Andrie Yunus, yang diserang oleh orang tak dikenal di kawasan Salemba, Jakarta Pusat.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Insiden tersebut memantik perhatian berbagai pihak karena dinilai bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan berpotensi menjadi ancaman terhadap kerja advokasi masyarakat sipil dan iklim demokrasi di Indonesia.

Peristiwa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus terjadi pada Kamis (12/3/2026) malam sekitar pukul 23.37 WIB di Jalan Salemba I, Jakarta Pusat.

Saat itu, Andrie tengah mengendarai sepeda motor ketika tiba-tiba diserang oleh pelaku tak dikenal yang menyiramkan cairan kimia berbahaya ke arah tubuhnya.

Serangan tersebut menyebabkan korban mengalami luka bakar serius di sejumlah bagian tubuh, mulai dari dada, kedua tangan, kaki, hingga wajah.

Selain itu, Andrie juga dilaporkan mengalami gangguan pada penglihatan yang dikhawatirkan dapat menimbulkan dampak permanen.

Berdasarkan laporan medis awal, luka bakar yang dialami korban mencapai sekitar 24 persen dari total tubuh, sehingga ia harus mendapatkan perawatan medis intensif.

Menanggapi peristiwa tersebut, pengamat hukum sekaligus Guru Besar dari Universitas Islam Sultan Agung, Prof Henry Indraguna, menilai bahwa serangan terhadap aktivis HAM memiliki dimensi yang jauh lebih serius.

Menurutnya, kekerasan terhadap aktivis yang selama ini memperjuangkan keadilan dan perlindungan hak asasi manusia dapat dianggap sebagai bentuk intimidasi terhadap gerakan masyarakat sipil.

“Serangan terhadap Andrie Yunus harus dipandang sebagai ancaman serius terhadap kerja advokasi masyarakat sipil. Ini bukan sekadar tindak kriminal biasa, tetapi juga menyentuh aspek perlindungan demokrasi dan HAM,” ujar Prof Henry dalam keterangan tertulis, Senin (16/3/2026).

Prof Henry menilai penggunaan air keras sebagai alat serangan merupakan tindakan yang sangat keji, tidak manusiawi, dan berbahaya. Selain menyebabkan luka fisik yang berat, tindakan tersebut juga berpotensi menimbulkan trauma psikologis mendalam bagi korban.

Dalam perspektif hukum pidana, ia menjelaskan bahwa kasus ini memperlihatkan dua unsur penting dalam tindak pidana, yaitu niat jahat (mens rea) dan perbuatan nyata yang melanggar hukum (actus reus).

Menurutnya, penggunaan air keras menunjukkan bahwa pelaku memahami sepenuhnya dampak serius yang dapat ditimbulkan, termasuk risiko cacat permanen bagi korban.

Prof Henry menjelaskan bahwa dalam hukum pidana Indonesia, tindakan penyiraman air keras yang menyebabkan luka bakar serius dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Pasal 354 KUHP.

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa seseorang yang dengan sengaja melukai berat orang lain dapat diancam pidana penjara maksimal 8 tahun. Jika tindakan tersebut menyebabkan kematian, ancaman hukuman dapat meningkat hingga 10 tahun penjara.

Melihat kondisi luka bakar dan gangguan penglihatan yang dialami korban, indikasi luka berat dalam kasus ini dinilai cukup kuat.

Selain penganiayaan berat, kasus ini juga berpotensi dikualifikasikan sebagai penganiayaan berat dengan perencanaan, jika terbukti bahwa pelaku telah menyiapkan serangan sebelumnya.

Hal ini diatur dalam Pasal 355 KUHP, yang menyatakan bahwa penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu dapat dikenakan hukuman penjara hingga 12 tahun.

Apabila penyidik menemukan bukti bahwa pelaku membawa air keras, mengikuti korban, dan melakukan serangan secara terarah, maka unsur perencanaan kejahatan dapat terpenuhi.

Prof Henry juga menilai bahwa penggunaan bahan kimia berbahaya dalam serangan ini dapat dianalisis dari perspektif kejahatan terhadap nyawa manusia.

Jika terbukti pelaku menyadari bahwa tindakannya berpotensi menyebabkan kematian, maka kasus ini dapat dikualifikasikan sebagai percobaan pembunuhan berdasarkan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 53 KUHP.

Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa seseorang yang dengan sengaja merampas nyawa orang lain dapat diancam pidana penjara hingga 15 tahun, sementara percobaan tindak pidana tetap dapat diproses secara hukum.

Lebih lanjut, Prof Henry menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan saja. Dalam hukum pidana Indonesia dikenal konsep penyertaan (deelneming) sebagaimana diatur dalam Pasal 55 KUHP, yang memungkinkan pihak yang menyuruh atau merencanakan kejahatan ikut dimintai pertanggungjawaban.

Ia mendorong aparat penegak hukum untuk menelusuri kemungkinan adanya aktor intelektual di balik serangan tersebut.

“Penegak hukum harus menelusuri siapa yang berada di balik serangan ini. Apakah ada pihak yang menyuruh, menggerakkan, atau merencanakan tindakan tersebut. Kasus ini harus diungkap secara menyeluruh agar tidak menimbulkan ruang impunitas,” tegasnya.

Sementara itu, berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV), aparat kepolisian disebut telah mengidentifikasi empat orang terduga pelaku yang diduga terlibat dalam penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

Publik kini menanti langkah cepat aparat kepolisian untuk mengungkap kasus ini secara komprehensif, termasuk mengungkap motif serta pihak yang berada di balik serangan tersebut.

Pengungkapan yang transparan dinilai penting untuk memastikan keadilan bagi korban, sekaligus memberikan perlindungan terhadap para aktivis yang terus memperjuangkan hak asasi manusia di Indonesia.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.