AKSI Gelar Kongres Nasional Komposer Indonesia 2026, Soroti Keadilan Royalti

Kongres Nasional Komposer Indonesia 2026.
banner 468x60

JAKARTA, Radarjakarta.id – Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) menyelenggarakan Kongres Nasional Komposer Indonesia 2026 di Gedung Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Jakarta, Rabu (4/3/2026).

Agenda ini menjadi ajang konsolidasi nasional untuk memperjuangkan hak royalti yang adil bagi para pencipta lagu, khususnya terkait performing rights dalam pertunjukan langsung atau konser.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Kongres tersebut dihadiri Menteri Kebudayaan Republik Indonesia Fadli Zon, sejumlah musisi senior, serta para pemangku kepentingan industri musik nasional.

Ketua Umum AKSI, Satriyo Yudi Wahono menegaskan bahwa perjuangan organisasi yang dipimpinnya bukanlah bentuk pembangkangan terhadap undang-undang, melainkan upaya memperbaiki dan menyeimbangkan tata kelola industri musik di Indonesia.

Menurutnya, lisensi dan royalti bukan sekadar formalitas administratif, melainkan hak konstitusional pencipta lagu. Ia menekankan bahwa penggunaan karya tanpa izin merupakan pelanggaran hukum.

“Royalti bukan belas kasihan. Itu hak pencipta. Penggunaan lagu tanpa izin jelas melanggar hukum,” ujarnya dalam sambutan.

Ia juga menyinggung perjalanan AKSI yang sempat mendapat stigma negatif. Namun, seiring waktu, organisasi tersebut justru dilibatkan dalam berbagai forum lintas kementerian dan turut berkontribusi dalam tim perumus revisi Undang-Undang Hak Cipta di DPR.

Ia menyebut kongres ini sebagai momentum penting untuk menegaskan posisi komposer sebagai fondasi utama dalam ekosistem musik nasional, bukan sekadar pelengkap.

Sementra itu, Fadli Zon menegaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memajukan kebudayaan nasional sebagaimana diamanatkan Pasal 32 UUD 1945.

Ia menyebut musik sebagai bagian penting dari objek pemajuan kebudayaan yang harus didukung melalui sistem yang adil dan proporsional.

“Komposer adalah pemilik pertama atas karya cipta. Apa yang mereka ciptakan sepenuhnya menjadi hak mereka, termasuk dalam hal penggunaan dan komersialisasi,” tegas Fadli.

Fadli menambahkan, Kementerian Kebudayaan akan memberikan masukan dalam proses revisi regulasi agar tercipta solusi yang mengakomodasi kepentingan seluruh pelaku industri, mulai dari pencipta lagu, penyanyi, produser, label, hingga promotor konser.

Ia juga membuka peluang untuk mengadopsi praktik terbaik dari berbagai negara guna memperkuat tata kelola industri musik nasional.

Ketua Pembina AKSI, Ahmad Dhani, menegaskan bahwa perjuangan hak komposer merupakan prinsip yang tidak dapat dikompromikan.

“Harga mati tentang hak komposer. Jangan pernah menyerah memperjuangkannya,” kata Dhani.

Ia mengakui adanya perbedaan pandangan di kalangan pencipta lagu terkait mekanisme izin penggunaan karya dalam konser. Namun, bagi banyak komposer—terutama generasi senior—izin tetap menjadi prinsip mendasar yang harus dihormati.

Menurut Dhani, langkah AKSI bertujuan memastikan hak moral dan hak ekonomi pencipta lagu tidak lagi terpinggirkan, khususnya sejak diberlakukannya Undang-Undang Hak Cipta 2014.

Kongres Nasional Komposer Indonesia 2026 diharapkan menjadi titik temu berbagai kepentingan untuk membangun ekosistem musik yang lebih sehat, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh pelaku industri.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.