JAKARTA, Radarjakarta.id – Tim penasihat hukum menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan kericuhan demonstrasi Agustus lalu terhadap terdakwa Andreas Roy Prasetya dan Surya Utama Prasetya tidak memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Advokat PBHI Jakarta, Fajar Kurniawan Zaluchu menegaskan bahwa dakwaan yang disusun jaksa bersifat kabur (obscuur libel), tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap dalam menguraikan unsur-unsur tindak pidana yang dituduhkan.
“Surat dakwaan adalah dasar dan batas pemeriksaan perkara di persidangan. Jika sejak awal dakwaan tidak menguraikan peristiwa pidana secara terang, lengkap, dan sistematis, maka dakwaan tersebut cacat hukum dan harus dinyatakan batal demi hukum,” ujar Fajar dalam keterangan pers pada Minggu (1/3/2026).
Menurut Fajar, jaksa tidak secara rinci menguraikan peran masing-masing terdakwa dalam peristiwa yang disebut sebagai kericuhan demonstrasi Agustus lalu.
Ia menambahkan, ketentuan Pasal 75 ayat 3 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) secara tegas mensyaratkan agar surat dakwaan disusun secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan.
Ketidakcermatan dalam merumuskan unsur pidana, lanjutnya, berpotensi melanggar hak konstitusional terdakwa untuk mengetahui secara pasti perbuatan apa yang dituduhkan kepadanya.
“Kami mencermati bahwa terdapat ketidaksesuaian antara unsur pasal yang digunakan jaksa dengan fakta peristiwa yang dipaparkan dalam surat dakwaan,” tegas Fajar.
Menurutnya, dalam hukum pidana berlaku asas legalitas dan asas kepastian hukum. Setiap unsur dalam pasal yang didakwakan harus dijabarkan secara rinci dan dikaitkan langsung dengan perbuatan terdakwa. Apabila salah satu unsur tidak diuraikan atau tidak terpenuhi, maka dakwaan berpotensi cacat materil.
Atas dasar itu, penasihat hukum mengajukan eksepsi atau perlawanan agar majelis hakim menyatakan surat dakwaan tidak dapat diterima atau batal demi hukum. Mereka meminta agar pengadilan menegakkan prinsip due process of law dan tidak membiarkan proses peradilan berjalan di atas dakwaan yang cacat.
Selain itu, Fajar juga menduga bahwa sejak proses penyelidikan hingga pelimpahan perkara ke pengadilan, terdapat sejumlah kejanggalan yang menunjukkan adanya upaya memaksakan konstruksi pidana penyusunan dakwaan, tidak disertai uraian yang kuat dan konsisten mengenai unsur-unsur pidana yang dituduhkan,” ujar Fajar.
Perkara ini menjadi sorotan publik mengingat peristiwa demonstrasi Agustus lalu sempat memicu ketegangan dan berujung pada penetapan sejumlah peserta aksi sebagai tersangka. Namun, tim kuasa hukum menegaskan bahwa proses penegakan hukum tetap harus tunduk pada kaidah hukum acara yang berlaku.
“Penegakan hukum tidak boleh mengorbankan kepastian dan keadilan. Jika dakwaan tidak memenuhi syarat undang-undang, maka konsekuensi hukumnya jelas: batal demi hukum,” pungkas Fajar.
Diketahui, persidangan dengan terdakwa Andreas Roy Prasetya dan Surya Prasetya Utama akan di gelar pada Senin (2/3/2026) dengan agenda eksepsi perlawan terhadak surat dakwaan jaksa terhadap terdakwa.











