Poldasu Gagalkan Sabu 680 Gram Disembunyikan dalam Buku

banner 468x60

MEDAN, Radarjakarta.id – Upaya licik penyelundupan narkotika lintas provinsi kembali terbongkar. Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menggagalkan pengiriman 680 gram sabu yang disamarkan di dalam dua buku tebal yang sudah dilubangi rapi. Paket haram itu hendak meluncur dari Medan menuju Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), melalui jasa ekspedisi.

Modusnya tak biasa. Bagian tengah buku dipahat menyerupai rongga rahasia, lalu diisi tujuh plastik klip bening berisi sabu. Buku kemudian dikemas seperti kiriman biasa agar lolos dari kecurigaan petugas.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Andy Arisandi, menegaskan pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan jaringan peredaran narkoba lintas provinsi yang telah dipantau aparat.

“Kami menemukan sabu disembunyikan di dalam buku yang telah dimodifikasi dan siap dikirim ke Mataram. Ini bagian dari jaringan lintas provinsi,” tegas Andy.

Penyamaran Berbuah Tangkapan

Kasus ini terkuak dari operasi penyamaran. Petugas berpura-pura menjadi pembeli sabu 5 gram senilai Rp2 juta di kawasan Tanjung Sari, Medan Selayang. Saat transaksi berlangsung, dua pria berinisial IS dan DP tak berkutik ketika diringkus.

Dari pemeriksaan awal, keduanya mengarah pada satu nama: GA. Polisi bergerak cepat dan menangkap GA di kawasan Sunggal, Deli Serdang. Meski awalnya tak ditemukan barang bukti, interogasi mendalam mengungkap fakta penting.

GA akhirnya menunjukkan kamar kosnya di Medan Helvetia. Di sana, polisi menemukan sisa sabu 0,4 gram, satu unit iPhone 13 Pro, serta resi pengiriman paket mencurigakan yang ditujukan kepada seseorang berinisial S di Mataram.

Paket Misterius di Kantor Ekspedisi

Bermodal resi tersebut, polisi berkoordinasi dengan pihak ekspedisi untuk menghentikan pengiriman. Di kantor jasa kirim kawasan Brigjen Katamso, Medan, petugas menemukan paket yang dimaksud.

Begitu dibuka, dua buku berlubang menjadi saksi bisu. Di dalamnya tersimpan total 680 gram sabu siap edar. Aparat menduga metode ini bukan pertama kali digunakan.

“Pengakuan tersangka, pengiriman dengan modus buku modifikasi sudah beberapa kali dilakukan ke Lombok. Kami dalami jaringan di atasnya,” ujar Andy.

Sindikat Lintas Provinsi Diburu

Ketiga tersangka kini ditahan dan dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara. Polisi menduga kuat jaringan ini bagian dari sindikat peredaran narkoba Medan–Mataram yang lebih besar.

Pengungkapan ini menjadi alarm keras bahwa modus peredaran narkoba terus berevolusi. Namun aparat memastikan tak akan memberi ruang bagi jaringan narkotika yang mencoba bermain api di wilayah Sumatera Utara dan sekitarnya.

Penyelidikan masih terus dikembangkan untuk membongkar aktor utama di balik skema penyelundupan sabu dalam buku yang nyaris lolos dari pengawasan tersebut.| Dita*

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.