Komplotan Curanmor Kalideres Dibekuk, Satu Pelaku Ditembak Polisi

banner 468x60

JAKARTA BARAT, Radarjakarta.id – Jajaran Polsek Kalideres membongkar komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini meresahkan warga Jakarta Barat. Lima pelaku berhasil ditangkap setelah polisi melakukan pengembangan kasus di sejumlah lokasi berbeda. Salah satu pelaku berinisial RD terpaksa ditembak di bagian kaki karena mencoba melarikan diri saat hendak diamankan petugas.

Kapolsek Kalideres Kompol Rihold Sihotang mengatakan, kelompok tersebut diduga sudah berulang kali beraksi di kawasan Kalideres dan Tegal Alur. Para pelaku memiliki peran berbeda, mulai dari eksekutor lapangan hingga penadah motor hasil curian. “Mereka melakukan pencurian di berbagai waktu, ada yang sore hingga subuh hari dan dilakukan berulang kali,” ujar Rihold saat konferensi pers, Senin (25/5/2026).

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Dari hasil penyelidikan sementara, polisi mengungkap sedikitnya tujuh lokasi pencurian yang mayoritas berada di wilayah Kelurahan Tegal Alur. Komplotan itu disebut menggunakan modus berburu kendaraan yang diparkir tanpa pengawasan, lalu membobol motor dengan kunci letter T hanya dalam hitungan detik sebelum membawa kabur hasil curian.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa kunci letter T, pakaian yang digunakan saat beraksi, telepon genggam, serta beberapa STNK milik korban. Polisi juga menduga motor hasil curian dijual ke luar wilayah Jakarta dengan harga murah, berkisar Rp3 juta hingga Rp4 juta per unit.

Selain mengungkap jaringan penjualan motor curian, polisi juga menemukan indikasi bahwa hasil kejahatan digunakan sebagian pelaku untuk membeli narkoba. Beberapa tersangka mengaku telah melakukan aksi pencurian lebih dari sepuluh kali di wilayah Jakarta Barat. Polisi kini masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam sindikat tersebut.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan pasal pencurian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Kepolisian memastikan patroli malam hingga dini hari akan ditingkatkan untuk menekan angka curanmor dan tindak kriminal jalanan di kawasan Jakarta Barat.|Ucha*

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.