JAKARTA, RadarJakarta.id – Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Adang Daradjatun, menegaskan penetapan Adies Kadir sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) usulan DPR RI telah dilakukan sesuai mekanisme dan prosedur hukum yang berlaku.
Adang menjelaskan, pergantian calon hakim MK dilakukan karena calon sebelumnya mendapat penugasan lain di pemerintahan. Kondisi tersebut membuat DPR RI perlu mengambil langkah lanjutan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Yang jelas ada penugasan di pemerintahan. Setelah itu DPR melakukan langkah-langkah sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Adang, Rabu (18/2/2026).
Ia menambahkan, proses penetapan Adies Kadir dilanjutkan melalui tahapan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi III DPR RI, sebelum akhirnya dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan.
Menurut Adang, seluruh tahapan telah dijalankan sesuai Undang-Undang dan tata tertib DPR RI. Karena itu, penetapan Adies Kadir sebagai calon hakim MK merupakan kewenangan konstitusional DPR yang sah dan prosedural.











