Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis Seret Roy Suryo Cs ke Polda Metro

banner 468x60

JAKARTA, Radarjakarta.id — Ketegangan lama kembali meledak. Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis resmi menyeret Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin ke Polda Metro Jaya, menuding keduanya menyebarkan fitnah dan pencemaran nama baik lewat pernyataan publik yang dinilai menyerang reputasi dan martabat pribadi.

Dua laporan polisi itu diterima Minggu, 25 Januari 2026, dan langsung mengundang sorotan karena bersinggungan langsung dengan polemik SP3 kasus ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo isu sensitif yang tak pernah benar-benar padam.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

“Benar, Polda Metro Jaya menerima dua laporan dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah, termasuk melalui media elektronik,” Kombes Pol Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Senin (26/1/2026)

Dua Laporan, Satu Konflik Besar

Polisi memastikan laporan tersebut berdiri terpisah:

• Damai Hari Lubis melaporkan Ahmad Khozinudin

• Eggi Sudjana melaporkan Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin

• Keduanya menilai pernyataan para terlapor di ruang publik telah menggiring opini, menuduh tanpa dasar, dan merusak nama baik.

Pasal Berat Mengintai

Kasus ini tidak main-main. Para terlapor disangkakan dengan pasal berlapis, mulai dari:

Pasal 433 dan/atau 434 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023)

Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) dan (6) UU ITE (UU No. 1 Tahun 2024)

Ancaman hukuman pidana pun tak ringan.

🗣️ Damai: “Ini Hasutan!”

Di Polda Metro Jaya, Damai Hari Lubis tampil lantang. Ia menuding Ahmad Khozinudin menghasut publik dengan menyebut bahwa pertemuannya dengan Jokowi di Solo menjadi penyebab pemanggilan puluhan orang oleh polisi.

“Dia bilang gara-gara saya ke Solo, lalu 22 orang dipanggil. Itu tuduhan, itu hasutan. Kok bisa nuduh kami seperti itu?” Damai Hari Lubis. 

Damai menegaskan, SP3 yang ia terima adalah hak hukum, bukan hasil rekayasa politik atau kedekatan kekuasaan.

SP3 Jokowi Jadi Titik Ledak

Ahmad Khozinudin tak tinggal diam. Dalam pernyataan tertulisnya, ia menyerang balik dengan menyebut SP3 terhadap Eggi dan Damai cacat hukum dan tak memenuhi syarat restorative justice dalam KUHAP baru.

Menurutnya:

Ancaman pidana kasus Eggi dan Damai di atas 5 tahun

Tidak ada permintaan maaf

Tidak ada kesepakatan damai

Tidak ada pengakuan ijazah Jokowi asli

“SP3 itu bukan karena KUHAP baru, tapi pola lama. Saya menyebutnya SOPP Solo,”Ahmad Khozinudin

Pernyataan inilah yang dinilai Eggi dan Damai sebagai fitnah terbuka.

Roy Suryo: Saya Cuma Teruskan

Berbeda nada, Roy Suryo menanggapi laporan Eggi dengan santai, bahkan menyelipkan ikon tertawa. Ia mengklaim hanya membagikan artikel yang sudah viral.

“Saya hanya menceritakan kembali tulisan yang sudah beredar luas,” Roy Suryo

Namun klaim itu justru menjadi bumerang hukum, karena konten yang dibagikan dianggap memperkuat tudingan bermasalah.

Konflik Panjang, Babak Baru

Diketahui sebelumnya, polisi telah menerbitkan SP3 dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi yang menyeret nama Eggi dan Damai. Namun alih-alih meredam, keputusan itu justru membuka babak konflik baru kini berpindah medan ke dugaan pencemaran nama baik.

Kasus ini dipastikan akan menjadi adu argumentasi hukum, opini publik, dan tafsir undang-undang yang panas dan berlarut. | Bemby*

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.