JAKARTA, Radarjakarta.id — Ketegangan lama kembali meledak. Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis resmi menyeret Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin ke Polda Metro Jaya, menuding keduanya menyebarkan fitnah dan pencemaran nama baik lewat pernyataan publik yang dinilai menyerang reputasi dan martabat pribadi.
Dua laporan polisi itu diterima Minggu, 25 Januari 2026, dan langsung mengundang sorotan karena bersinggungan langsung dengan polemik SP3 kasus ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo isu sensitif yang tak pernah benar-benar padam.
“Benar, Polda Metro Jaya menerima dua laporan dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah, termasuk melalui media elektronik,” Kombes Pol Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Senin (26/1/2026)
Dua Laporan, Satu Konflik Besar
Polisi memastikan laporan tersebut berdiri terpisah:
• Damai Hari Lubis melaporkan Ahmad Khozinudin
• Eggi Sudjana melaporkan Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin
• Keduanya menilai pernyataan para terlapor di ruang publik telah menggiring opini, menuduh tanpa dasar, dan merusak nama baik.
Pasal Berat Mengintai
Kasus ini tidak main-main. Para terlapor disangkakan dengan pasal berlapis, mulai dari:
Pasal 433 dan/atau 434 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023)
Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) dan (6) UU ITE (UU No. 1 Tahun 2024)
Ancaman hukuman pidana pun tak ringan.
🗣️ Damai: “Ini Hasutan!”
Di Polda Metro Jaya, Damai Hari Lubis tampil lantang. Ia menuding Ahmad Khozinudin menghasut publik dengan menyebut bahwa pertemuannya dengan Jokowi di Solo menjadi penyebab pemanggilan puluhan orang oleh polisi.
“Dia bilang gara-gara saya ke Solo, lalu 22 orang dipanggil. Itu tuduhan, itu hasutan. Kok bisa nuduh kami seperti itu?” Damai Hari Lubis.
Damai menegaskan, SP3 yang ia terima adalah hak hukum, bukan hasil rekayasa politik atau kedekatan kekuasaan.
SP3 Jokowi Jadi Titik Ledak
Ahmad Khozinudin tak tinggal diam. Dalam pernyataan tertulisnya, ia menyerang balik dengan menyebut SP3 terhadap Eggi dan Damai cacat hukum dan tak memenuhi syarat restorative justice dalam KUHAP baru.
Menurutnya:
Ancaman pidana kasus Eggi dan Damai di atas 5 tahun
Tidak ada permintaan maaf
Tidak ada kesepakatan damai
Tidak ada pengakuan ijazah Jokowi asli
“SP3 itu bukan karena KUHAP baru, tapi pola lama. Saya menyebutnya SOPP Solo,”Ahmad Khozinudin
Pernyataan inilah yang dinilai Eggi dan Damai sebagai fitnah terbuka.
Roy Suryo: Saya Cuma Teruskan
Berbeda nada, Roy Suryo menanggapi laporan Eggi dengan santai, bahkan menyelipkan ikon tertawa. Ia mengklaim hanya membagikan artikel yang sudah viral.
“Saya hanya menceritakan kembali tulisan yang sudah beredar luas,” Roy Suryo
Namun klaim itu justru menjadi bumerang hukum, karena konten yang dibagikan dianggap memperkuat tudingan bermasalah.
Konflik Panjang, Babak Baru
Diketahui sebelumnya, polisi telah menerbitkan SP3 dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi yang menyeret nama Eggi dan Damai. Namun alih-alih meredam, keputusan itu justru membuka babak konflik baru kini berpindah medan ke dugaan pencemaran nama baik.
Kasus ini dipastikan akan menjadi adu argumentasi hukum, opini publik, dan tafsir undang-undang yang panas dan berlarut. | Bemby*











