JAKARTA, Radarjakarta.id – Anggota Komisi IX DPR RI, Sukur Nababan, mengusulkan agar penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dilakukan berdasarkan kualifikasi perusahaan. Menurutnya, skema tersebut dapat menciptakan keseimbangan antara keberlangsungan usaha dan kesejahteraan pekerja.
Usulan itu disampaikan Sukur dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI bersama Kementerian Ketenagakerjaan di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (21/1/2026).
“Usulan saya, bagaimana kalau perhitungan upah itu ditetapkan berdasarkan kualifikasi perusahaan. Misalnya, untuk perusahaan kecil ditentukan standar minimum sesuai klasifikasi tertentu,” ujar politisi Fraksi PDI Perjuangan tersebut.
Sukur menilai, penetapan UMP secara seragam tanpa mempertimbangkan kondisi dan kemampuan perusahaan berpotensi menimbulkan masalah, baik bagi pekerja maupun dunia usaha. Oleh karena itu, ia mendorong adanya pendekatan yang lebih fleksibel dan realistis.
Lebih lanjut, Sukur menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh hanya berperan sebagai pembuat regulasi, tetapi juga harus terlibat aktif dalam membantu perusahaan, khususnya usaha kecil, agar mampu memenuhi kewajiban membayar upah yang layak.
“Pemerintah harus terlibat, jangan hanya membuat aturan. Jadi Kementerian Ketenagakerjaan harus punya ide-ide, misalnya keringanan pajak atau insentif lainnya, sehingga perusahaan kecil mampu memberikan nafkah yang layak kepada pekerjanya,” jelasnya.
Legislator Daerah Pemilihan Jawa Barat VI ini menambahkan, penetapan UMP yang tidak mempertimbangkan kualifikasi perusahaan dan kondisi daerah dapat memberatkan salah satu pihak.
“Pekerjanya harus bisa hidup, perusahaannya juga harus bisa hidup. Kalau dinaikkan dengan cara yang tidak pas, pasti salah satu akan mati. Tapi kalau dipikirkan dengan cara yang tepat, keduanya bisa hidup, bukan mematikan salah satu,” pungkasnya.











