JAKARTA, Radarjakarta.id – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengungkap sindikat penipuan dan pemerasan bermodus love scamming yang melibatkan warga negara asing (WNA) asal Tiongkok.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman menyebut bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari operasi pengawasan keimigrasian pada 8–16 Januari 2026 di sejumlah lokasi di Tangerang.
“Petugas menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas WNA yang mencurigakan di sebuah perumahan elit kawasan Gading Serpong,” Yuldi dalam konferensi pers di gedung Direktorat Jenderal Imigrasi, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (19/1/2026).
Dari penggerebekan pertama pada Kamis (8/1/2026), kata Yudi, petugas mengamankan 14 WNA, terdiri dari 13 warga negara Tiongkok dan 1 warga negara Vietnam. Penangkapan lanjutan dilakukan pada 10 dan 16 Januari 2026 di dua lokasi berbeda, dengan total 11 WNA asal Tiongkok.
Lebih lanjut, Yuldi menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan sementara menunjukkan para pelaku menargetkan korban warga negara Korea Selatan yang berada di luar Indonesia.
Modus yang digunakan yakni membangun hubungan melalui aplikasi Telegram, kemudian melakukan panggilan video bermuatan seksual (video call sex). Rekaman video tersebut selanjutnya digunakan untuk memeras korban.
Dalam operasi tersebut, Imigrasi menyita ratusan unit telepon genggam, belasan laptop, komputer, monitor, serta perangkat jaringan yang digunakan untuk menjalankan kejahatan siber. Hingga kini belum ditemukan korban dari warga negara Indonesia.
Para WNA saat ini menjalani detensi dan pemeriksaan intensif karena melanggar izin tinggal serta diduga terlibat tindak pidana kejahatan siber lintas negara. Imigrasi juga masih memburu anggota jaringan lain yang diduga masih berada di Indonesia.











