Polsek Tanjung Morawa Tangkap Pelaku Pencurian 13 Laptop Sekolah SMP NU Deli Serdang

Terduga pelaku kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di SMP Nahdlatul Ulama (NU) Deli Serdang.
banner 468x60

DELI SERDANG, Radarjakarta.id – Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di SMP Nahdlatul Ulama (NU) Deli Serdang.

Seorang pria berinisial G alias Aseng (45), warga Desa Paluh Kemiri, Kecamatan Lubuk Pakam, diamankan petugas atas dugaan mencuri 13 unit laptop dari ruang kepala sekolah pada Rabu (8/10/2025) lalu.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Kapolsek Tanjung Morawa AKP JH Damanik, SH, MH membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, pelaku ditangkap pada Jumat (17/10/2025) sekitar pukul 23.30 WIB di Dusun I, Desa Pardamean, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

“Benar, Unit Reskrim kami telah mengamankan seorang pelaku pencurian dengan pemberatan. Pelaku berinisial G alias Aseng berhasil diamankan beserta beberapa barang bukti hasil kejahatan,” ujar AKP JH Damanik, Sabtu (18/10/2025).

Kasus ini bermula saat pihak sekolah mendapati ruang kepala sekolah telah dibobol oleh pelaku. Kepala sekolah SMP NU Deli Serdang, AJ (56), mendapat laporan dari salah satu siswa bahwa pintu ruangan dalam keadaan terbuka dan rumah kuncinya rusak. Setelah dicek, diketahui sebanyak 13 unit laptop Chromebook, 1 unit printer Epson, dan 1 unit infokus merek Zyrex telah hilang.

Atas kejadian tersebut, pihak sekolah mengalami kerugian sekitar Rp82,5 juta dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Tanjung Morawa.

Mendapat laporan tersebut, tim Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku, tim bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku telah menjual empat unit laptop hasil curian di kawasan Jermal, Kota Medan. Sementara barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku di antaranya sembilan unit laptop Zyrex, empat unit charger laptop, satu potong baju kaos warna hijau, dan satu celana panjang warna hitam.

“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolsek Tanjung Morawa untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tegas Kapolsek.

Petugas juga masih melakukan pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi, serta menelusuri keberadaan sisa barang curian lainnya.|Al Pane

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.