Menteri PPPA Arifah Fauzi memberikan keterangan pers terkait dugaan kekerasan seksual oleh oknum guru di Tangerang.
JAKARTA, Radarjakarta.id – Dugaan kekerasan seksual oleh oknum guru terhadap siswi kelas 7 di Kota Tangerang kembali mencoreng dunia pendidikan. Kasus ini memicu keprihatinan mendalam sekaligus kecaman keras dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi.
Menteri Arifah menegaskan, sekolah harus menjadi tempat aman bagi anak-anak, bukan lokasi terjadinya tindak kejahatan seksual. “Tidak ada alasan untuk damai atau kompromi dalam kasus seperti ini,” tegasnya.
Ia mendesak Kapolres Metro Tangerang Kota segera menuntaskan penyelidikan dan penyidikan, serta menahan pelaku. Korban dan keluarga berhak mendapatkan keadilan, perlindungan, dan pemulihan menyeluruh.
Hingga saat ini, proses hukum masih berlangsung dengan pemeriksaan saksi-saksi, namun terlapor belum ditahan. Tim layanan SAPA 129 terus berkoordinasi dengan UPTD PPA Tangerang Kota untuk mendampingi korban secara intensif, termasuk proses pelaporan, visum, hingga berita acara pemeriksaan. Korban juga sudah mendapatkan pendampingan psikologis dan psikiatri.
Menteri PPPA menekankan bahwa perlindungan anak harus menjadi prioritas di atas nama baik institusi pendidikan. Ia mengajak masyarakat berani melaporkan dugaan kekerasan seksual dan mendorong aparat bertindak cepat, profesional, serta berpihak pada korban. “Kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan luar biasa yang harus ditindak secara luar biasa pula,” ujarnya.
Secara hukum, dugaan tindakan pelaku memenuhi unsur pidana Pasal 76E UU No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dikenakan Pasal 82 Ayat (1) dan (2) UU No. 17 Tahun 2016 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar, yang bisa diperberat sepertiga karena pelaku adalah tenaga pendidik. Pelaku juga bisa dikenakan pidana tambahan seperti pengumuman identitas, rehabilitasi, hingga pemasangan alat pendeteksi elektronik.
Selain itu, pelaku diduga melanggar UU No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hingga 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp300 juta, yang juga dapat diperberat sepertiga. Menteri Arifah menegaskan, tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan di luar pengadilan, dan negara wajib memberikan restitusi serta layanan pemulihan kepada korban.
“Korban adalah prioritas. Negara harus hadir untuk memastikan keadilan dan pemulihan, bukan malah membiarkan pelaku bebas,” pungkas Menteri PPPA.| Guffe*










