JPU Tolak Pledoi Fariz RM, Kuasa Hukum: Beda Persepsi

Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara. (Foto: Radarjakarta.id/Ilham)
banner 468x60

JAKARTA, Radarjakarta.id – Sidang lanjutan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika dengan terdakwa Fariz Roestam Moenaf atau Fariz RM kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2025).

Dalam agenda hari ini, Indah Puspitarani selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh nota pembelaan atau pleidoi yang diajukan Fariz RM di sidang sebelumnya.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

“Dalil pledoi yang diajukan tidak dapat kami terima. Dalam tuntutan sebelumnya, kami sudah menyampaikan secara rinci bahwa terdakwa terbukti secara sah melakukan penyalahgunaan narkotika,” tegas Indah dalam pembacaan replik.

Menyikapi hal itu, Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara merasa ada perbedaan persepsi antara pledoinya dengan JPU, terkait kliennya yang harus dibebaskan karena bukan pengedar.

Deolipa menegaskan bahwa keinginannya agar Fariz dibebaskan dan direhabilitasi, sesuai dengan pernyataan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN)

“Saya merasa tidak dijelaskan atau tidak diindahkan oleh jaksa. Semua ini karena perbedaan persepsi saja,” ujar Deolipa kepada awak media usai sidang, Kamis (14/8/2024).

Deolipa mengatakan pihaknya akan mengambil langkah duplik atau menanggapi jawaban JPU atas pledoi dari dirinya dan Fariz RM.

“Jadi rencana akan ada duplik. Jawaban terhadap replik itu di tanggal 21 Agustus 2025, kita akan siapkan secara tertulis dari tim kuasa hukum,” tukasnya.|Ilham

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.