Sidang Pledoi, Kuasa Hukum Minta Fariz RM Dibebaskan

Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara. (Foto: Radarjakarta.id/Ilham)
banner 468x60

JAKARTA, Radarjakarta.id – Musisi senior Fariz Roestam Munaf atau Fariz RM membacakan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan penyalahgunaan narkoba dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (11/8/2025).

Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara mengatakan bahwa kliennya minta dibebaskan saat membacakan pledoinya. Ia mengklaim bahwa kliennya hanya sebagai pengguna narkoba sehingga pasal yang dikenakan dinilai tidak tepat.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

“Tadi pledoi dari pengacara sudah disampaikan secara resmi, yaitu kita menuntut bebas terhadap Fariz RM, karena pasal-pasal yang dituduhkan adalah pengedar, tapi dia kan hanya pengguna,” ungkap Deolipa usai sidang, Senin (10/8/2025).

Lebih lanjut Deolipa menegaskan jika tuntuan bebas tersebut tak dipenuhi, maka tim penasihat hukum meminta hakim supaya memberikan vonis rehabilitasi kepada Fariz RM.

“Kemudian kalau nggak bebas, kita mohon majelis supaya menghukum dia dengan cara direhabilitasi. Jadi ada permohonan supaya dia direhabilitasi untuk nanti yang kedua kalinya,” ujar Deolipa.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Jakarta Selatan menuntut terdakwa Fariz RM selama enam tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya (narkoba) jenis sabu.

Dalam tuntutannya, Jaksa juga menuntut Fariz untuk membayar denda sebesar Rp800 juta subsidair 3 bulan penjara. Jaksa menyakini Fariz telah melanggar Pasal 112 ayat 1 KUHP, sesuai dengan dakwaan kedua yang didakwakan jaksa sebelumnya.|Ilham*

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.