Sidang Kasus Narkotika Fariz RM, Saksi Ahli Sebut Pecandu Tak Bisa Dihukum Pidana

Kuasa Hukum Fariz RM, Deolipa Yumara dan saksi ahli Komjen Pol (Purn) Anang Iskandar. (Foto: Radarjakarta.id/Ilham)
banner 468x60

JAKARTA, Radarjakarta.id – Musisi senior Fariz RM kembali menjalani sidang lanjutan kasus narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan agenda keterangan saksi ahli pada Kamis (10/7/2025).

Dalam sidang lanjutan ini, tim Kuasa Hukum Fariz RM menghadirkan saksi ahli mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) periode 2012–2015, Komjen Pol (Purn) Anang Iskandar.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Kehadiran Anang, yang juga pakar dalam kebijakan penanggulangan narkotika, bersifat sukarela demi memberikan perspektif hukum yang adil terhadap pengguna narkotika.

“Saya hadir secara sukarela. Ini bagian dari komitmen saya untuk menyelamatkan para pengguna narkotika agar bisa kembali hidup normal sebagai bapak, ibu, suami, istri, dan anggota masyarakat yang produktif,” ujar Anang kepada awak media usai sidang.

Anang menekankan bahwa dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pengguna narkotika bukanlah penjahat, melainkan korban penyalahgunaan yang wajib direhabilitasi, bukan dipenjara.

“Dalam hukum narkotika, penyalahguna itu tidak diposisikan sebagai pelaku kejahatan biasa. Mereka adalah korban yang seharusnya mendapatkan perlindungan melalui rehabilitasi, bukan dihukum pidana,” jelasnya.

Anang menjelaskan bahwa hukum narkotika bersifat khusus dan tidak sama dengan hukum pidana umum. Salah satu prinsip penting dalam hukum ini adalah asas pembuktian terbalik, di mana penyidik wajib membuktikan apakah seseorang adalah penyalahguna, pengedar, atau hanya memiliki untuk dipakai sendiri.

“Masalahnya, banyak aparat penegak hukum dan bahkan sebagian masyarakat belum memahami bahwa hukum narkotika berbeda dengan hukum pidana umum. Akibatnya, pengguna tetap diproses seperti pengedar,” katanya.

Anang juga menyayangkan praktik penyidikan yang masih sering menyamakan pecandu dengan pengedar hanya karena ditemukannya barang bukti, tanpa memperhitungkan konteks pemakaian pribadi.

Menanggapi pernyataan ahli, Kuasa Hukum Fariz RM, Deolipa Yumara menyampaikan harapannya agar fakta-fakta persidangan menjadi acuan dalam tuntutan dan putusan perkara.

“Fariz RM adalah pengguna berat, yang sebelumnya sudah pernah direhabilitasi. Ia bukan pengedar. Harapan kami, tuntutan nanti mencerminkan fakta bahwa dia adalah penyalahguna yang membutuhkan rehabilitasi, bukan hukuman pidana sebagai pengedar,” pungkas Deolipa.|Ilham*

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.