DEPOK, Radarjakarta.id – Tim Opsnal Polsek Pancoran Mas berhasil menggrebek penjualan minuman keras di dalam terminal Depok, hanya berjarak ratusan meter dari Polres Metro Depok.
Kapolsek Pancoran Mas, AKP Hartono mengatakan berkat ada informasi dari masyarakat terkait peredaran minuman keras terhadap remaja dan pemuda berpotensi untuk tawuran langsung dikembangkan.
“Ada beberapa kali anak pelajar kita tangkap saat tawuran. Pada saat didalami para pelaku mengaku mabuk minuman keras dulu membeli kepada pedagang berkedok warung jamu untuk menimbulkan rasa berani,” ujarnya pada Kamis (19/6/2025).
Dari penggrebekan yang dilakukan anggota, lanjur Hartono petugas berhasil menyira miras tanpa ijin sebanyak 263 botol berbagai jenis merek.
“Untuk penjual miras berinisial DA, 34 tahun, kita kenakan sanksi tiliring,” tuturnya.
Sementara itu hasil pendalaman sementara keterangan dari pelaku baru sebulan berdagang jualan miras tidak berijin.
“Semua barang bukti kita amankan dan disita ke Polsek. Sedangkan pelaku masih kita tanya-tanya sama penyidik,”katanya.











