RADAR JAKARTA | JEMBER – Setelah buron selama 12 tahun, dua pelaku pembunuhan sadis yang terjadi pada 7 Februari 2013 di Dusun Paci, Desa Gelang, Jember, akhirnya berhasil ditangkap Tim Kalong Satreskrim Polres Jember. Korban, Ali alias Pak Fathur (50), warga setempat, tewas tragis dianiaya oleh empat orang tetangganya sendiri.
Kapolres Jember AKBP Bobby A. Condroputra menjelaskan, dua dari empat tersangka, yakni SB (35) dan SA (40), berhasil diamankan setelah diketahui kembali ke Jember karena urusan keluarga. Selama pelarian, keduanya sempat bekerja di luar negeri, termasuk di Malaysia.
“Penangkapan ini hasil pengintaian dan penyelidikan panjang. Setelah mendapat informasi kepulangan mereka, Tim Kalong langsung bergerak cepat dan menangkap keduanya tanpa perlawanan,” ujar Kapolres, Rabu (14/5/2025).
Sementara dua tersangka lainnya, MJ (70) dan FR (30), masih berstatus buron dan diduga berada di luar negeri.
Motif pembunuhan diduga kuat dilatarbelakangi dendam lama. Berdasarkan penyelidikan, SB yang merupakan anak dari MJ, pernah dianiaya oleh anak korban, yang kemudian memicu emosi hingga terjadi penganiayaan terhadap Ali hingga meninggal dunia.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 170 ayat (1), (2), dan (3), serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian. Ancaman hukumannya adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.
“Pengejaran terhadap dua buronan lainnya terus kami lakukan. Kami mengimbau agar keduanya segera menyerahkan diri,” tegas Kapolres.
Kabur ke Malaysia, 12 Tahun Buron, Pelaku Pembunuhan Akhirnya Ditangkap Tim Kalong










