Radarjakarta.id | MEDAN –
Misteri kematian seorang wanita yang ditemukan pengendara sepeda motor di tumpukan sampah, Jalan Pasar V, Ismail Harun Desa Medan Estate Kecamatan Percut Sei Tuan, Selasa (12/11/24) lalu akhirnya terkuak.
Polsek Medan Tembung sukses meringkus empat pelaku yang terlibat pembunuhan Dameriahta Tarigan (42) warga Jalan Kapten M Jamil Lubis, Gang Kelapa II, Nomor 5, Kelurahan Bandar Selamat.
Kapolsek Medan Tembung, Kompol Jhonson Sitompul mengatakan, keempat pelaku ini memiliki peran yang berbeda-beda.
“Atas kasus ini, ada empat pelaku yang berhasil kita amankan,” kata Kompol Jhonson didampingi Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung, AKP Japri Binsar Simamora.
“Untuk pelaku utama sebagai eksekutornya itu adalah Mariani (49) warga Paya Geli, Sunggal. Sedangkan tiga pelaku lainnya yaitu Dedi (37), Dedi Gunawan alias Iwan (41) dan Sanif (36) berperan sebagai membantu membuang mayat,” sambungnya.
Motif Mariani menghabisi nyawa korban lantaran terbakar api cemburu melihat korban dan suaminya yang bernama Dedi memiliki hubungan asrama.
“Motifnya cemburu, karena si korban ini memiliki hubungan asrama dengan suaminya bernama Dedi yang saat ini sudah kita tahan juga,” kata Kapolsek.
Dijelaskan Kapolsek, peristiwa berawal saat pelaku menerima informasi dari keluarganya bahwa korban datang menghampiri suaminya.
Pelaku yang mendengar kabar tersebut langsung terbakar api cemburu dan menghampiri keduanya.
“Tanpa basa-basi, pelaku langsung menjambak rambut korban, kemudian menarik kaki sebelah kanan korban dan korban terjatuh tepat di bagian kepalnya terbentur hingga korban meninggal dunia,” terangnya.
Melihat korban sudah tidak bernyawa, pelaku kemudian meminta bantuan pertolongan kepada suaminya dan dua keluarga nya untuk membuang jasad korban dekat tumpukan sampah.
“Ketiga pelaku ini kita jerat dengan Pasal 338 subs Pasal 351 Ayat 3 Junto Pasal 55,56 KUHPidana dengan Tindak Pidana Pembnhan dan Penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegasnya.
| Al Pane*