Radarjakarta.id, | Jakarta – Pansel KPK melibatkan empat tokoh ternama dan berpengalaman dari pihak eksternal untuk menguji 20 calon pimpinan (capim) KPK.
Wakil Ketua Pansel KPK Arif Satria menjelaskan penguji tes wawancara akan terbagi dua orang yakni Ketua KPK 2003-2007 Taufieurahman Ruki dan peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Dadang Trisasongko.
Setidaknya ada 20 Capim dan 20 calon Dewas KPK yang lolos dan berhak mengikuti tahap lanjutan. Sayangnya dari nama yang lolos masih terdapat nama yang tersandung kasus hukum.
“Namun, jelang seleksi tahap akhir terdapat sejumlah catatan krusial yang bisa dilayangkan kepada Pansel,” ungkap Koordinator Hukum dan Monitoring ICW Kurnia Ramadhana beberapa waktu lalu.
Kurnia mengungkapkan kandidat capim KPK yang pernah dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik yakni Johanis Tanak dan Pahala Nainggolan. Menurutnya, Pansel belum bekerja maksimal dalam mengulik rekam jejak para calon.
“Prinsipnya, terdapat banyak kanal informasi yang sedianya dapat dimanfaatkan Pansel untuk mendapat dan mengetahui jejak rekam para calon. Satu diantaranya melalui Dewas KPK,” tegasnya.
Salah satu kandidat yang bermasalah adalah Pahala Nainggolan yang terkandung kasus dugaan penyalahgunaan jabatan dan kasus penipuan terkait penerbitan isi surat KPK berkonten hoaks kepada korporasi PT Bumigas Energi.
Kasus tersebut sampai terdengar ke DPR, di mana Kuasa Hukum Bumigas Energi Khresna Guntarto mempersoalkan penerbitan surat KPK nomor B/6004/LIT.04/10-15/09/2017 yang dianggap berisi keterangan palsu mengenai keadaan rekening PT Bumigas Energi.
“Kami (Bumigas Energi) alami sebagai pengusaha swasta nasional yang dilakukan oleh oknum-oknum KPK. Ini yang kita bawa adalah nota dinas KPK untuk menerbitkan surat KPK nomor B/6004/LIT.04/10-15/09/2017 yang ditandatangani oleh Pak Pahala,” jelas Khresna dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 3 DPR RI.
Kala itu, Khresna memaparkan kronologis PT Bumigas Energi mengalami kekalahan melawan PT Geo Dipa Energi dalam sidang Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) 2 dan Mahkamah Agung karena surat KPK tersebut.
“Dalam hal ini kami saja tidak pernah dipanggil oleh KPK untuk mengklarifikasi atas apa yang terjadi dan ini sebenarnya urusan bisnis to bisnis, tidak ada dugaan korupsi apapun yang dilakukan oleh PT Bumigas dan juga bukan tugasnya dari KPK,” katanya.
Dalam RDP tersebut, Khresna dan klien membawa beberapa bukti kebohongan oleh oknum-oknum KPK termasuk Pahala Nainggolan yang menjabat Deputi Pencegahan KPK. Dua anggota Komisi 3 saat itu tertarik untuk mengusut kasus tersebut.
Anggota Komisi 3 Fraksi PDIP M Nurdin pun mengimbau Bumigas Energi melaporkan Pahala atas dugaan pemalsuan surat KPK ke Bareskrim.
Kemudian Hinca Pandjaitan dari Fraksi Demokrat yang menganggap hal tersebut adalah kasus besar berskala internasional.
“Saya membayangkan kenapa tiba-tiba KPK masuk begitu padahal enggak ada sengketa korupsi,” kata Hinca dalam RDP saat itu.
Oleh karena itu, ICW menyayangkan ada pejabat struktural KPK yang masih diloloskan oleh Pansel. Seperti Pahala Nainggolan. Padahal di bawah kepemimpinannya lembaga antirasuah itu acapkali dipersepsikan negatif oleh masyarakat. Bahkan kerap menimbulkan kegaduhan.
“Bila model kepemimpinannya begitu, lalu untuk apa tetap diloloskan? Bukankah hanya akan mengulangi hal yang sama jika kelak ia terpilih?,” lanjut Kurnia.
Berdasarkan pantauan ICW menurut Kurnia dari 20 orang kandidat Capim KPK, terdapat 9 nama berasal dari klaster penegak hukum sedari yang aktif maupun purna tugas. Kondisi tersebut muncul pertanyaan seperti apakah Pansel sedari awal mengharapkan KPK diisi oleh para aparat penegak hukum?.
“Bila itu benar, maka ada sejumlah potensi pelanggaran dan kesesatan berpikir pada cara pandang tersebut,” katanya.
(*)