Radarjakarta.id | MEDAN – Balai Besar (BB) KSDA Sumatera Utara, akhirnya buka suara terkait penampakan buaya di Kelurahan Sei Mati, Medan Labuhan, Kamis (18/4/2024).
Kepala Balai Besar KSDA Sumatera Utara,Rudianto Saragih Napitu dalam keterangan tertulis mengungkapkan sehubungan dengan adanya informasi tentang penampakan satwa liar dilindungi yang diduga jenis Buaya Muara (Crocodylus porosus) di Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, BBKSDA Sumut melakukan pengumpulan bahan dan keterangan.
“Warga yang pertama kali melihat penampakan satwa buaya tersebut adalah Pak Senja, warga lingkungan 1 Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan, di Sungai Pekatal, pada Kamis tanggal 11 April 2024 sekitar pukul 17.00 WIB,” ungkapnya.
Buaya Muara tersebut diperkirakan berukuran sekitar 3 meter, berada di Sungai Pekatal yang berdampingan dengan kolam ikan atau tambak ikan. Saat Pak Senja mengamati debit air sungai yang lagi pasang, terlihat buaya sedang berenang menuju tepian daratan yang berada di seberang kolam ikan milik Pak senja.
Kemudian buaya langsung menyelam dan menghilang di lokasi temuan pertama.
“Sebelum penampakan buaya pada 11 April 2024, Pak Senja juga pernah melihat langsung buaya berada di dekat kolam/tambak ikan miliknya pada 24 Januari 2024, sekitar pukul 14.00 WIB. Jarak lokasi penampakan sekitar 100 m dari perjumpaan tanggal 11 April 2024,” jelas dia.
Rudianto menjelaskan penampakan buaya sebelumnya sudah pernah dilaporkan masyarakat dan sudah ditindaklanjuti BB KSDA Sumatera Utara dengan melakukan pengecekan ke lokasi sebanyak 3 kali.
Pada pengecekan ketiga, sekitar awal April 2023, juga sudah dilakukan pemasangan jerat, namun belum berhasil menjerat buaya yang meresahkan warga tersebut.
“Balai Besar KSDA Sumatera Utara telah menghimbau kepada warga agar berhati hati karena diperkirakan bahwa lokasi merupakan lintasan buaya. Untuk itu agar warga tidak melakukan aktivitas secara sendiri-sendiri tetapi harus berkelompok,” ucapnya.
Warga juga diminta menghindari perbuatan yang dapat mengancam keselamatan satwa buaya. Mengingat satwa tersebut termasuk jenis yang dilindungi undang-undang, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi. | Al Pane*