Foto: Kapolsek Manipa, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Ipda H.R. Bolohroy
Radarjakarta.id | AMBON – Kapolda Maluku Irjen Lotharia Latif memerintahkan Propam Polda Maluku menindaklanjuti laporan masyarakat untuk melakukan pemeriksaan internal yaitu Kapolsek Manipa, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Ipda H.R. Bolohroy dan hasil penyelidikan yang dilakukan Propam, Kapolda kemudian mencopot Kapolsek Manipa dari jabatannya, Jumat (1/3/2024).
Perintah pencopotan kapolsek itu disampaikan Irjen Lotharia kepada Propam Polda Maluku.
Pencopotan kapolsek dilakukan setelah masyarakat mengeluhkan kinerja yang bersangkutan.
Kapolsek dikeluhkan jarang berkantor, termasuk saat pengamanan rekapitulasi perhitungan suara pemilu.
Kepala Bidang Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat mengungkapkan, sebelum dicopot, Kapolda terlebih dahulu memerintahkan satuan Propam memeriksa Kapolsek Manipa.
“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan tim Propam, Bapak Kapolda kemudian mencopot Kapolsek Manipa dari jabatannya,” kata Roem kepada wartawan, Kamis (29/2/2024).
Selain itu kapolda juga meminta tim Propam mengevaluasi sejumlah anggota Polsek Manipa yang dinilai tidak menjalankan tugas dengan baik.
Menurut Roem selain jarang masuk kantor, Kapolsek Manipa juga diketahui tidak melakukan tugas pengamanan saat rekapitulasi penghitungan suara pemilu 2024 di wilayah tersebut.
“Termasuk saat pengamanan rekapitulasi perhitungan suara Pemilu,” sebutnya.
Setelah dicopot, jabatan Kapolsek Manipa kini sementara diisi oleh Ipda Edwin Ricardo Mangare.
Roem menegaskan Kapolda Maluku telah berulang kali menekankan agar setiap anggota apalagi pimpinan dapat menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat dengan baik dan bertanggung jawab. | Faisal 6444*










