Radarjakarta.id | LAMPUNG – Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami, resmi dijatuhi pidana mati, keputusan sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Kamis (29/2/2024).
Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan mengatakan, Andri Gustami telah terbukti bersalah terlibat dalam jaringan narkoba internasional Fredy Pratama.
Hakim menyatakan, Andri Gustami terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana dalam dakwaan kesatu jaksa penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati,” ujar Hakim Ketua Lingga Setiawan saat membacakan amar putusan.
Vonis yang dijatuhkan hakim kepada terdakwa Andri Gustami ini sama dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa dengan hukuman pidana mati.
Saat keluar ruang persidangan, para wartawan sempat bertanya tanggapannya. Andri pun menjawab vonis itu adalah putusan yang mandul.
“Putusan hakim mandul,” kata Andri, Kamis.
Dia mengatakan, hal itu karena tidak adanya barang bukti narkoba sabu-sabu yang dihadirkan jaksa dalam persidangan.
“Jaksa tidak menghadirkan barang bukti narkoba di persidangan,” Pungkasnya. | Faisal 6444*