Mantap! Polda Jatim Berhasil Tangkap Pelaku Pelemparan Bom Ikan di Kediaman Ketua KPPS Pamekasan

banner 468x60

Radarjakarta.id | JATIM  – Kepolisian Daerah Jawa Timur telah menangkap tiga pelaku pelemparan bom ikan alias bondet ke rumah Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Kusyairi ( 53 ) hingga meledak di Dusun Timur Kelurahan Nyablu Daya Kecamatan /Kabupaten Pamekasan dan Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap motifnya.

Polisi tidak menemukan muatan politik dalam kasus pelemparan bom ikan ini. Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang baku pembuatan bom seperti bubuk mesiu, potasium, bahan peledak mercon.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat ( Kabidhumas ) Polda Jawa Timur Kombes Pol Dirmanto saat menggelar konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jawa Timur,Jumat (23/2/2024).

Dalam ungkap kasus tersebut, Polisi berhasil mengamankan Tiga orang terduga pelaku yang memiliki peran berbeda saat melakukan aksi lempar bondet di rumah Kusyairi (53) yang kebetulan sebagai Ketua KPPS Desa Nyalabu Daya Kecamatan/Kabupaten Pamekasan Pulau Madura Jawa Timur.

Tiga orang yang diduga kuat sebagai pelaku pada kasus pelemparan bahan peledak ini mempunyai peran yang berbeda.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Tiga tersangka lanjut Kombes Pol Dirmanto merupakan warga Pamekasan yaitu inisial A (30) yang diduga berperan sebagai otak peledakan, tersangka S (38) berperan sebagai ekskutor, dan tersangka AR (30) sebagai penjual dan pembuat bahan peledak jenis mercon.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto, menjelaskan motif yang dilakukan tersangka adalah balas dendam.

Direskrimum Polda Jatim ini mengatakan, pada tahun 2019 tersangka A (30) yang merupakan otak peledakan bondet itu pernah ditangkap Polisi terkait kasus Narkoba di Polres Pamekasan.

Tersangka menduga korban Feri anak dari Kusyairi Ketua KPPS Pamekasan ialah mata-mata polisi dalam kasus narkoba.

“Karena tahun 2019 tersangka A pernah ditangkap kasus narkoba di Polres Pamekasan, yang bersangkutan mencurigai bahwa korban Feri ini yang menginformasikan kepada Polres Pamekasan,” ucapnya.

Tersangka S, lanjut Kombes Totok mendapat upah Rp 500 ribu dalam melakukan aksi tersebut.

Sementara tersangka A (30) kata Kombes Totok membeli Bondet tersebut dengan harga 150 Ribu Rupiah mendapatkan empat Bondet dari tersangka A-R.

Atas perbuatannya, terhadap dua tersangka yakni S dan A dikenakan pasal 1 ayat satu, undang-undang 12 Tahun 51 dan atau Pasal 170 KUHP.

“Sedangkan tersangka A-R kita kenakan pasal 1 ayat 1, Undang-undang 12 Tahun 51 berkaitan dengan undang-undang darurat. Ancaman pidana 20 tahun,” Pungkasnya. | Eka*

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.