Skandal Seksual Guru Besar UGM, Mahasiswi Jadi Korban

banner 468x60

RADAR JAKARTA|Yogyakarta – Dunia akademik Indonesia kembali tercoreng. Seorang Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM), berinisial EM, resmi dibebastugaskan dari seluruh aktivitas akademik setelah terjerat dugaan kasus kekerasan seksual terhadap sejumlah mahasiswi dari jenjang S1 hingga S3.

Dugaan ini pertama kali mencuat pada awal tahun 2024 melalui laporan resmi yang diterima oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UGM. Hasil penelusuran awal menyebut bahwa tindakan tak bermoral tersebut diduga telah berlangsung sejak 2023.

“Laporan itu masuk tahun 2024 dan langsung ditindaklanjuti oleh Satgas PPKS,” ujar Sekretaris UGM, Andi Sandi, saat dikonfirmasi, Jumat (4/4/2025).

Modus Sistematis Lewat Bimbingan Akademik

EM diduga memanfaatkan posisinya sebagai dosen pembimbing untuk melakukan kekerasan seksual, terutama dalam proses bimbingan skripsi, diskusi lomba, hingga pertemuan di luar kampus yang dikemas dalam konteks akademik.

“Kalau dilihat, ada diskusi, ada bimbingan, ada juga pertemuan di luar untuk membahas kegiatan akademik maupun lomba,” ungkap Andi.

Satgas PPKS UGM mengonfirmasi bahwa sebagian besar insiden terjadi di luar lingkungan kampus. Meski demikian, proses pendampingan korban tetap dilakukan secara menyeluruh, termasuk dukungan psikologis.

“Pemulihan psikologis korban menjadi prioritas. Tim Satgas masih terus mendampingi kasus ini satu per satu,” tambahnya.

Sanksi Tegas dan Pencopotan Jabatan

Sebagai tindak lanjut, EM telah dibebastugaskan dari seluruh kegiatan akademik sejak pertengahan 2024. Ia juga dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Laboratorium Bio Kimia Pascasarjana dan Cancer Chemoprevention Research Center Fakultas Farmasi UGM.

Rekomendasi dari Satgas PPKS menyebutkan bahwa EM terbukti melanggar Pasal 3 Ayat 2 Peraturan Rektor UGM Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual. Ia kini menghadapi sanksi disiplin kategori sedang hingga berat.

“Keputusan Rektor menyebutkan sanksi sedang sampai berat, mulai dari skorsing hingga pemberhentian tetap,” jelas Andi.

Namun, karena EM berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) sekaligus Guru Besar, penetapan sanksi akhir tidak berada sepenuhnya di tangan UGM. Proses ini melibatkan tiga kementerian, termasuk Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

“Menteri sudah mendelegasikan kewenangan kepada pimpinan perguruan tinggi, dan keputusan resmi akan ditetapkan setelah libur Idulfitri,” pungkas Andi.

Citra Kampus Ternama Diuji

Kasus ini menjadi pukulan telak bagi reputasi UGM sebagai salah satu perguruan tinggi terbaik di Indonesia. Di balik prestasi akademik yang selama ini dibanggakan, terungkap sisi gelap yang mengguncang fondasi etika dan moral dunia pendidikan tinggi. Penanganan kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen UGM dalam menciptakan lingkungan kampus yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.

| Laporan: Burhan*
Editor: Redaksi RadarJakarta

Bacaan Lainnya
banner 300x250

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60