RADAR JAKARTA|Surabaya – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya menyegel sebuah stan es krim di salah satu pusat perbelanjaan wilayah Surabaya Barat, Minggu (6/4/2025). Tindakan tegas ini diambil setelah viralnya unggahan seorang influencer di media sosial yang menyebut es krim yang dijual di stan tersebut mengandung alkohol dengan kadar tinggi.
Dalam video yang beredar luas, influencer tersebut memperlihatkan menu stan yang menampilkan sekitar 15 varian rasa es krim, beberapa di antaranya disebut mengandung alkohol dengan kadar hingga 40 persen. Video tersebut memicu reaksi publik dan mendorong Satpol PP melakukan penyelidikan.
“Kami menyegel stan tersebut setelah menerima laporan dan menindaklanjuti informasi dari video yang viral. Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan beberapa varian es krim yang diduga mengandung alkohol,” ujar Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Surabaya, Yudhistira.
Selain penyegelan, petugas juga mengamankan barang bukti berupa dua box dan enam cup es krim yang diduga mengandung alkohol. Identitas pemilik stan turut diamankan untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami juga mengamankan KTP pemilik dan membawa barang bukti ke kantor untuk ditindaklanjuti. Stan tersebut melanggar Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian,” tambah Yudhistira.
Penyegelan dilakukan dengan pemasangan stiker segel dan garis pembatas Satpol PP pada lokasi usaha tersebut. Satpol PP menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap praktik perdagangan yang tidak sesuai ketentuan hukum, terutama yang berpotensi meresahkan masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak berwenang masih mendalami kandungan bahan dalam es krim tersebut melalui uji laboratorium guna memastikan kadar alkohol dan potensi pelanggaran lainnya.
| Laporan: Harno*
Editor: Redaksi RadarJakarta