RADAR JAKARTA|Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang terjadi di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, dan Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Dalam operasi ini, polisi mengamankan delapan tersangka yang diduga memanipulasi distribusi BBM bersubsidi demi keuntungan pribadi.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung, dalam konferensi pers pada Kamis (6/3), menyampaikan bahwa tim penyidik berhasil menangkap tiga tersangka di Tuban dan lima tersangka di Karawang.
“Pada kesempatan ini, kami menyampaikan hasil penindakan yang dilakukan oleh tim penyidik Dittipidter Bareskrim Polri. Kami mengamankan delapan tersangka yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi,” ujar Brigjen Nunung.
Adapun para tersangka berinisial BC, K, dan J dari Tuban, serta LA, HB, S, AS, dan E dari Karawang.
Modus Operandi: Manfaatkan Barcode dan Surat Rekomendasi
Penyidik Bareskrim mulai menyelidiki kasus ini sejak 26 Februari 2025, setelah menerima informasi terkait praktik ilegal tersebut. Dalam waktu singkat, tim berhasil menyita total 16.400 liter BBM solar bersubsidi, dengan rincian 8.400 liter dari Tuban dan 8.000 liter dari Karawang.
Para pelaku di Tuban menggunakan kendaraan yang sama secara berulang untuk membeli solar bersubsidi dengan memanfaatkan barcode digital yang disimpan di ponsel salah satu tersangka. Sementara di Karawang, tersangka menggunakan modus berbeda, yakni dengan membuat dan mengurus surat rekomendasi pembelian solar untuk petani guna mendapatkan barcode MyPertamina.
“Setelah memperoleh banyak barcode, mereka membeli dan mengangkut BBM secara berulang-ulang. BBM bersubsidi yang mereka beli kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi,” jelas Brigjen Nunung.
Barang bukti yang disita meliputi kendaraan angkut, drum besar, jerigen, serta pompa dan selang yang digunakan untuk menyedot BBM ilegal.
Kerugian Negara Capai Rp 4,4 Miliar, Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara
Akibat praktik ilegal ini, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 4,4 miliar, dengan kerugian terbesar berasal dari Kabupaten Karawang. Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.
Bareskrim Polri menegaskan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan barang bersubsidi, yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga masyarakat luas.
“Kami akan terus melakukan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana yang berkaitan dengan subsidi pemerintah. Penyalahgunaan BBM bersubsidi ini merugikan keuangan negara dan berdampak pada kesejahteraan masyarakat,” tegas Brigjen Nunung.
Polri juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi guna memastikan distribusi yang tepat sasaran serta mendukung stabilitas ekonomi nasional. | Titik*