Polri Ungkap 6.881 Kasus Narkotika, Sita 4,17 Ton Barang Bukti dan Amankan 9.586 Tersangka

banner 468x60

RADAR JAKARTA|Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama jajaran kewilayahan berhasil mengungkap 6.881 kasus tindak pidana narkotika dalam periode Januari hingga 27 Februari 2025. Dalam operasi ini, 9.586 tersangka diamankan, sementara total barang bukti narkotika yang disita mencapai 4,171 ton, terdiri dari sabu, ekstasi, ganja, kokain, serta tembakau sintetis.

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu Widada menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras serta sinergi antara Polri dengan Ditjen Bea dan Cukai serta Imigrasi dalam memutus rantai peredaran narkoba.

“Pemberantasan narkoba harus dilakukan secara komprehensif, mulai dari pemutusan jalur suplai hingga pemberantasan di sisi demand. Kami berkomitmen untuk terus berperang melawan narkotika tanpa kompromi,” tegas Komjen Pol. Wahyu Widada dalam konferensi pers di Jakarta.

Rincian Barang Bukti yang Disita

Dari total 4,171 ton narkotika yang berhasil diamankan, barang bukti terdiri dari:

Sabu: 1,28 ton

Ekstasi: 346.959 butir (138,783 kg)

Ganja: 493 kg

Kokain: 3,4 kg

Tembakau sintetis (gorila): 1,6 ton

Obat keras: 2.199.726 butir (659,917 kg)

Sebagian besar barang bukti telah dimusnahkan, sementara sisanya masih dalam proses hukum.

Menurut Komjen Pol. Wahyu Widada, dari hasil pengungkapan ini, lebih dari 11 juta jiwa berhasil diselamatkan dari ancaman narkoba.

Jaringan Internasional dan Modus Operandi

Dalam operasi ini, Bareskrim Polri juga berhasil membongkar jaringan narkotika internasional, termasuk sindikat Freddy Pratama, yang melibatkan empat warga negara asing. Barang bukti dari jaringan ini mencakup 35 kg sabu dan 1.015 butir ekstasi.

Beberapa modus operandi yang digunakan para pelaku antara lain:

1. Pengiriman narkoba antar provinsi melalui jalur darat dari Sumatera ke Jawa.

2. Penyelundupan narkotika lewat jalur laut menggunakan kapal dari wilayah Golden Triangle dan Golden Crescent.

3. Pemanfaatan ekspedisi resmi dan metode hand carry untuk menyelundupkan narkoba dari luar negeri.

4. Pembuatan laboratorium clandestine di perumahan mewah dengan keamanan ketat.

“Kami melihat semakin canggihnya cara para pelaku dalam mengedarkan narkoba, termasuk melalui jalur laut dan kargo resmi. Ini menjadi tantangan besar bagi kami untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan,” ujar Komjen Pol. Wahyu Widada.

Penyitaan Aset dan Kerugian Negara

Selain menangkap pelaku dan menyita barang bukti narkotika, Bareskrim Polri juga melakukan penyitaan aset terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari bisnis narkoba dengan nilai mencapai Rp853 juta. Sementara itu, total nilai barang bukti narkotika yang berhasil diamankan ditaksir mencapai Rp2,72 triliun.

Komjen Pol. Wahyu Widada mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.

“Narkoba adalah musuh nyata bangsa. Perang melawan narkotika adalah mandat suci bagi seluruh rakyat Indonesia. Mari kita jaga generasi muda agar terhindar dari bahaya narkoba demi mewujudkan Indonesia Emas 2045,” pungkasnya.

Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Polri dalam memberantas narkotika melalui pencegahan, penegakan hukum yang tegas, serta sinergi dengan seluruh elemen masyarakat dan lembaga terkait.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

| Rul*

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60