Radarjakarta.id | JAKARTA – Pemilik klinik kecantikan Ria Beauty, Ria Agustina diringkus Polda Metro Jaya. Ria ditangkap buntut praktiknya yang tidak memenuhi standar yang beroperasi di sebuah hotel di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Kini Ia harus berurusan dengan hukum setelah terbukti membuka praktik kecantikan tanpa izin yang sah.Polisi menyebutkan bahwa biaya perawatan di klinik kecantikan itu bernilai puluhan juta rupiah.
Ria ditangkap buntut praktiknya yang tidak memenuhi standar. Dia juga kerap mengunggah kegiatan praktiknya di media sosial hingga menjadi sorotan lantaran dinilai ekstrem sampai membuat pasiennya berdarah-darah.
Ria yang merupakan sarjana perikanan, mengaku memiliki sertifikat pelatihan untuk mengklaim dirinya kepada pelanggannya bahwa memiliki kompetensi sebagai tenaga medis.
“Serum yang tidak memenuhi standar keamanan, di mana tersangka mengaku memiliki kompetensi yang sah dengan didukung oleh sertifikat pelatihan yang dia miliki,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra di Polda Metro Jaya, Jumat (6/12/2024).
Berikut adalah 5 fakta mengejutkan seputar kasus ini:
1. Ria Agustina Tidak Memiliki Latar Belakang Medis
Meskipun mengelola klinik kecantikan yang menawarkan berbagai perawatan ekstrem, Ria Agustina ternyata bukan seorang dokter kecantikan.
Ia hanya memiliki gelar sarjana perikanan, yang semakin memperjelas bahwa praktik yang dijalankannya tidak sesuai dengan standar medis yang seharusnya.
2. Praktik Ilegal Dilakukan di Hotel Jakarta
Meskipun memiliki klinik di Malang, Ria Agustina membuka praktik kecantikannya di Jakarta pada 1 Desember 2024. Lokasi yang dipilih pun cukup mencengangkan, yaitu sebuah kamar hotel di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Ia mempromosikan layanan kecantikannya melalui akun Instagram-nya, @RiaBeauty.id, yang mengundang banyak pasien.
3. Pasien Mengalami Efek Samping Berat
Beberapa pasien yang menjalani perawatan di klinik Ria Agustina mengalami efek samping yang mengkhawatirkan, termasuk pendarahan.
Perawatan ekstrem yang dilakukan oleh Ria Agustina, seperti penggunaan alat derma roller, ternyata menimbulkan dampak buruk pada sebagian besar pasiennya.
4. Peralatan yang Digunakan Tidak Semua Terdaftar di BPOM
Saat dilakukan penangkapan, polisi menemukan bahwa meskipun alat derma roller yang digunakan sudah memiliki izin edar, krim anestesi dan serum yang digunakan ternyata tidak terdaftar di BPOM.
Hal ini menunjukkan bahwa beberapa produk yang digunakan dalam perawatan tidak aman dan berbahaya bagi kesehatan pasien.
5. Ria Agustina Ditangkap Bersama Asistennya
Ria Agustina tidak menjalankan praktiknya sendirian. Dalam perawatan yang berlangsung saat penangkapan, ia dibantu oleh asistennya, DN, yang juga ditangkap.
Keduanya terbukti melakukan praktik ilegal bersama-sama dengan menangani tujuh pasien pada saat itu enam perempuan dan satu laki-laki.
Setelah penangkapan, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi terus menyelidiki kasus ini dan berencana untuk mengungkap jaringan praktik ilegal lainnya.
Pihak Polda Metro Jaya juga menghimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dalam memilih layanan kecantikan, terutama yang dipromosikan secara online. Pastikan bahwa perawatan yang dilakukan sudah memenuhi standar medis dan dilakukan oleh tenaga medis yang berkompeten. ***