Radarjakarta.id | RIAU – Geger di media sosial insiden pembakaran sepeda motor milik kepala sekolah yang terjadi di SMAN 1 Kecamatan Rangsang Pesisir, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.
Naas, Motor milik kepala sekolah berinisial B itu dibakar oleh seorang siswa berinisial L (18) pada 24 September 2024 lalu. Namun, peristiwa ini baru viral beberapa waktu belakangan di sosial media.
Kronologi kejadian pembakaran motor kepala sekolah, Peristiwa ini berawal ketika pihak sekolah memberikan surat pemanggilan orang tua kepada L karena ia sering tidak hadir dalam kegiatan Proses Belajar Mengajar (PBM).
“Dia ini sering tidak hadir dalam kegiatan Proses Belajar Mengajar (PBM). Surat tersebut berisi permintaan agar orang tuanya datang ke sekolah untuk menandatangani pernyataan kesepakatan sebagai upaya mengubah perilaku siswa tersebut,” ucap B.
Surat tersebut berisi permintaan agar orang tua L datang ke sekolah untuk menandatangani pernyataan kesepakatan sebagai upaya untuk mengubah perilaku siswa tersebut.
Namun, L merasa tidak terima dan diduga takut orang tuanya mengetahui tabiatnya selama ini. Pada waktu kejadian, yaitu Kamis 24 September 2024 sekitar pukul 11.30 WIB, L melancarkan aksinya.
Dengan tega L membakar sepeda motor Mega Pro berwarna silver milik kepala sekolahnya. Akibat aksi tersebut, motor B hangus terbakar. Saat melihat kondisi motornya B pun segera melaporkan kejadian ini ke Polsek terdekat untuk mendapatkan perlindungan hukum.
Kasus berakhir dengan damai
B pun segera melaporkan kejadian ini ke Polsek terdekat untuk mendapatkan perlindungan hukum. Polres Kepulauan Meranti pun langsung menangani kasus ini.
Polres mempertemukan kedua pihak untuk melakukan proses mediasi. Dalam proses media tersebut, B pun sepakat untuk menyetujui penyelesaian secara damai.
Pada Jumat 25 Oktober 2024, pihak-pihak terkait, termasuk B, L, PJ Kepala Desa Dedi, guru, dan saksi lainnya, menandatangani kesepakatan damai di kantor Polres Kepulauan Meranti.
Dalam perjanjian tersebut, L bersedia mengganti rugi sebesar Rp7.850.000 atas kerugian B, dan ia diizinkan melanjutkan pendidikannya di sekolah dengan syarat tidak mengulangi perbuatan serupa. | Santi Sinaga*