Sri Mulyani Pangkas Anggaran Rp256 Triliun

banner 468x60

Radarjakarta.id | JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menginstruksikan pemangkasan anggaran belanja kementerian/lembaga (K/L) hingga Rp256,1 triliun untuk tahun anggaran 2025. Arahan tersebut tertuang dalam Surat Nomor S-37/MK.02/2025 yang diterbitkan pada 24 Januari 2025.

Surat ini ditujukan kepada para menteri, Kapolri, Jaksa Agung, pimpinan lembaga non-kementerian, dan pimpinan sekretariat lembaga negara. Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah menjaga stabilitas fiskal dan meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

Fokus Efisiensi Anggaran

Pemangkasan anggaran mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025. Presiden Prabowo Subianto menargetkan penghematan APBN sebesar Rp306,69 triliun, dengan Rp256,1 triliun di antaranya berasal dari belanja K/L.

Menurut Sri Mulyani, efisiensi ini akan difokuskan pada belanja operasional dan non-operasional. Namun, belanja pegawai dan bantuan sosial (bansos) tidak akan terdampak, sebagaimana dijelaskan dalam butir 2a surat tersebut.

Rincian Pos Anggaran yang Dipangkas

Berdasarkan lampiran Surat Menteri Keuangan, terdapat 16 pos belanja yang akan mengalami efisiensi, di antaranya:

1. Alat Tulis Kantor (ATK): 90,0%

2. Kegiatan Seremonial: 56,9%

3. Rapat, Seminar, dan Sejenisnya: 45,0%

4. Kajian dan Analisis: 51,5%

5. Diklat dan Bimtek: 29,0%

6. Honor Output Kegiatan dan Jasa Profesi: 40,0%

7. Percetakan dan Souvenir: 75,9%

8. Sewa Gedung, Kendaraan, dan Peralatan: 73,3%

9. Lisensi Aplikasi: 21,6%

10. Jasa Konsultan: 45,7%

11. Bantuan Pemerintah: 16,7%

12. Pemeliharaan dan Perawatan: 10,2%

13. Perjalanan Dinas: 53,9%

14. Peralatan dan Mesin: 28,0%

15. Infrastruktur: 34,3%

16. Belanja Lainnya: 59,1%

Proses Implementasi

Setiap K/L diminta untuk mengidentifikasi rencana efisiensi anggaran sesuai arahan tersebut dan melaporkannya kepada mitra Komisi DPR RI untuk mendapat persetujuan. Tenggat waktu penyampaian laporan ini adalah 14 Februari 2025. Jika laporan tidak disampaikan tepat waktu, Kementerian Keuangan akan melakukan penyesuaian secara mandiri dan mencatatkan perubahan tersebut dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).

Sri Mulyani menegaskan bahwa proses efisiensi ini harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, bertanggung jawab, dan bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Prioritas Penghematan

Dana hasil efisiensi anggaran akan digunakan untuk mendukung target pemerintah, seperti swasembada pangan, kemandirian energi, perbaikan sektor kesehatan, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM).

Penegasan Kementerian Keuangan

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kemenkeu, Deni Surjantoro, membenarkan keaslian surat tersebut. Deni juga memastikan bahwa pemangkasan anggaran dilakukan sesuai dengan instruksi yang tertuang dalam surat Menkeu.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap efisiensi anggaran dapat mendukung pelaksanaan APBN 2025 secara efektif dan optimal.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60