Radarjakarta.id | BANDUNG — Pengadilan Negeri Jawa Barat dalam pembacaan putusan praperadilan pada Senin 8 Juli 2024.
Hakim tunggal Eman Sulaeman menilai, tidak ditemukan bukti satupun pemohon Pegi pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar sebagai termohon.
Dalam persidang ini, Eman Sulaiman selaku Hakim nyatakan penahanan Pegi tidak sah dan menyatakan bahwa tuntutan praperadilan Pegi Setiawan diterima.
Dengan pernyataan hakim bahwa penahanan Pegi tidak sah maka pengajuan praperadilan Pegi Setiawan diterima.
Mendengarkan putusan hakim tersebut, orang tua Pegi yang hadir langsung bersyukur bahwa penahanan Pegi tidak sah dan segera dibebaskan.
Sebelumnya, Gugatan praperadilan Pegi yang diajukan pada 11 Juni 2024 itu terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.***