Gunawan Muhammad Menang di Pengadilan, Hakim: Tidak Ada Unsur Pidana

Gunawan Muhammad Menang di Pengadilan, Hakim: Tidak Ada Unsur Pidana
Gunawan Muhammad Menang di Pengadilan, Hakim: Tidak Ada Unsur Pidana
banner 468x60

RADAR JAKARTA | Jakarta – Gunawan Muhammad akhirnya menghirup udara kebebasan setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan dirinya lepas dari segala tuntutan hukum dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen. Dalam sidang yang digelar pada Kamis (20/3/2025), Majelis Hakim menyatakan bahwa meskipun perbuatan yang didakwakan terbukti, namun tidak memenuhi unsur tindak pidana.

Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya menyatakan, “Menyatakan saudara Gunawan Muhammad dibebaskan dari tuntutan hukum, meskipun perbuatan yang didakwakan terbukti, tetapi perbuatan tersebut tidak merupakan tindak pidana.”

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Gunawan Muhammad yang hadir mengenakan kemeja batik kuning tampak serius mengikuti jalannya persidangan. Raut wajahnya sempat tegang, namun berubah lega setelah hakim membacakan putusan. Usai persidangan, ia keluar dari ruang sidang dengan senyum lebar, disambut oleh kuasa hukum serta sejumlah rekan dan pendukungnya.

Penasihat hukum Gunawan Muhammad, Effendi Simanjuntak, menyambut baik putusan tersebut dan menilai bahwa keputusan Majelis Hakim menunjukkan independensi serta keberimbangan dalam melihat fakta hukum.

“Putusan ini sangat memuaskan. Meskipun masih di tingkat awal, Majelis Hakim telah menunjukkan sikap yang adil. Kita bisa lihat dari amar putusan yang disampaikan tadi bahwa tuduhan yang diajukan sejak pemeriksaan di Mabes Polri tidak memiliki dasar yang cukup kuat,” ujar Effendi kepada wartawan.

Meski begitu, Effendi juga mengantisipasi kemungkinan upaya banding dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Kita akan tunggu langkah dari JPU. Jika mereka mengajukan banding, kami siap menghadapinya. Kami akan terus memperjuangkan hak dan kewajiban klien kami,” tambahnya.

Di sisi lain, JPU masih mempertimbangkan langkah hukum setelah putusan ini. Seorang anggota tim JPU yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa pihaknya akan mempelajari putusan secara mendalam sebelum mengambil keputusan terkait banding.

Kasus ini menarik perhatian publik mengingat status Gunawan Muhammad sebagai figur publik di dunia olahraga otomotif, serta kompleksitas perkara yang melibatkan sejumlah dokumen penting. Putusan ini pun menuai beragam reaksi, baik dari pihak yang mendukung kebebasan Gunawan maupun yang masih mempertanyakan dasar hukumnya..

Publik kini menantikan langkah berikutnya dari para pihak yang terlibat. Apakah JPU akan menerima putusan ini atau melanjutkan perjuangan di tingkat banding? Waktu yang akan menjawab.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60