Radarjakarta.id | DELISERDANG – Berbagai cara dan upaya dilakukan jaringan sindikat narkoba untuk mengedarkan barang haram tersebut. Salah satunya adalah menyembunyikan di anus. Tapi, upaya itu berhasil digagalkan personil Satres Narkoba Polresta Deli Serdang, Senin (1/4/2024).
Lima orang tersangka ditangkap saat hendak berangkat menuju Bandara Soekarno-Hatta menggunakan pesawat Lion Air di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara. Berat kotor narkoba tersebut mencapai 1.230
“Ini dampak dari semakin sulitnya narkoba diperoleh, sehingga para pelaku menyembunyikan barang haram tersebut dalam bentuk seperti kapsul dimasukkan ke dalam perut melalui anus. Kelimanya kita tangkap saat hendak berangkat di Bandara Kualanamu,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (2/4/2024).
Kelimanya berinisial RD (32), DA (20), AR (32), MAP (27) dan WS (24). Pengungkapan ini berawal dari kecurigaan polisi terhadap seorang penumpang RD. Saat digeledah petugas, ditemukan 3 bungkus plastik berbentuk kapsul di celana dalam tersangka seberat 272,9 gram sabu.
Polisi, tuturnya, kemudian menginterogasi keempat kawan RD. Semula, keempatnya mengakui tidak tahu-menahu temuan 272,9 gram sabu dalam bentuk kapsul di tubuh RD.
Sat Resnarkoba Deli Serdang tak kehilangan akal, kelimanya kemudian digelandang ke Mapolsek Bandara Kualanamu untuk diperiksa lebih mendalam.
“Sat Resnarkoba kemudian memanggil Dokkes Deli Serdang untuk melakukan pemeriksaan dengan metode Teknik Klisma atau memasukkan cairan sabun ke anus para pelaku. Hasilnya, dikeluarkan 11 bungkus plastik berbentuk kapsul dari lubang dubur tersangka,” jelas alumni Akpol 1998 ini.
Dari 1.230 gram sabu, perinciannya tersangka RD membawa 4 kapsul dengan berat 272,9 gram, pelaku DA 2 kapsul masing-masing 90,2 gram dan 81,7 gram. Kemudian, AR sebanyak 3 kapsul seberat 263,4 gram.
Pelaku keempat, ungkap Hadi, MAP membawa 3 kapsul masing-masing kapsul 83,9 gram, 86,9 gram, dan 80,2 gram. Terakhir WS memasukkan 2 kapsul ke dalam anusnya dengan berat 92,2 gram dan 91,7 gram.
“Hasil interogasi kita, kelima pelaku mengaku disuruh seorang perempuan bernama Buk Adek untuk mengantarkan sabu-sabu tersebut ke Kota Tangerang, Banten, dengan janji imbalan Rp 7 juta,” Ungkap,Hadi. | Al Pane*