Awas Kena Tilang! Mulai Hari ini Pemberlakuan Ganjil Genap di Jakarta

banner 468x60

Radarjakarta.id | JAKARTA – Pembatasan kendaraan bermotor dengan skema ganjil genap (gage) kembali diberlakukan hari ini, 27 Desember 2024 oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Jadwal ganjil genap Jakarta hari ini diberlakukan di sejumlah ruas Jakarta untuk mengantispasi terjadinya kemacetan.

Korlantas Polri mengumumkan jadwal penerapan sistem ganjil genap di Jakarta pada libur Natal 2024 berlaku 27-31 Desember 2024.

Pengumuman ini diunggah melalui akun Instagram resmi Korlantas Polri NTMC, Rabu (25/12).

Pengaturan lalu lintas ini untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat selama libur Natal di Wilayah DKI Jakarta.

“Bagi para pengendara diimbau untuk berhati-hati dan mematuhi arahan petugas di lapangan,” tulis Korlantas Polri.

Selain itu, dijelaskan dalam peraturannya bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.

Bagi pelanggar sistem ganjil genap Jakarta akan dikenakan sanksi pemberian bukti pelanggaran (tilang) yang mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yakni dikenakan denda maksimal Rp500 ribu. |Pranowo*

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60