Kriminalisasai Terhadap Terdakwa Heddy Kandou
“Di dalam dakwaan, JPU menguraikan peranan terdakwa Heddy Kandou sebagai pihak yang aktif menghubungi PT. Telkom. Tetapi lima saksi, memberi kesaksian, yang aktif menghubungi Telkom, adalah saksi Padmasari Metta, yang seharusnya duduk sebagai tersangka namun dilindungi JPU. Yang menjadi pertanyaan mendasar, mengapa Padmasari Metta, yang harusnya menjadi terdakwa, direkayasa sehingga hanya dijadikan saksi? Lalu bagaimana mungkin terdakwa, didakwa menggunakan uang negara, atau menerima uang negara, sedang terdakwa sama sekali tidak pernah berhubungan dengan PT. Telkom?,” tukas Kaligis.
Yang menarik, kata Kaligis, setelah berkas dinyatakan lengkap atau P-21, JPU masih saja diluar P-21 menyita barang barang dan aset Heddy Kandou, diluar berkas P-21.
“Untuk mana, kami penasehat hukum, Heddy Kandou, minta kepada Yang Mulia Majelis Hakim, agar mengangkat sita tersebut, karena sama sekali tidak ada hubungannya dengan substansi perkara,” ujar Kaligis.
Adapun aset yang disita setelah penetapan P-21, dan sama sekali tidak masuk dalam berkas perkara, menjadi bukti bahwa JPU telah merampok aset terdakwa, tanpa ada yang peduli terhadap pelanggaran kekuasaan yang telah dilakukan JPU. Akibatnya, penegakan keadilan makin carut marut.
“Semoga dalam pertimbangan putusan Majelis Hakim, Majelis Hakim tidak menutup mata terhadap kesaksian dibawah sumpah lima saksi tersebut diatas, yang dibawah sumpah, dengan terang benderang memberi kesaksian, bahwa Padmasari Metta lah satu satunya orang yang berperan dalam pengurusan barang dan jasa PT. Telkom,” tukas Kaligis.
Walaupun sebagai praktisi, hampir tidak mungkin diputus bebas, kami tetap berkeyakinan bila lima saksi fakta yang dibawah sumpah jelas memberi keterangan keterlibatan Padmasari Metta dalam kasus ini, maka terdapat alasan untuk memvonis bebas terdakwa Heddy Kandou. | Ojay*