Radarjakarta.id | PADANG – Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, dijerat dengan pasal berlapis termasuk Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati.
Hal itu diungkapkan oleh Dirkrimum Polda Sumbar Kombes Pol Andry Kurniawan dalam konferensi pers seperti dimuat TribunPadang pada Sabtu (23/11/2024).
Andry mengatakan bahwa pihaknya telah membentuk tim khusus untuk penanganan kasus penembakan AKP Ulil Riyanto.
Pihaknya juga sudah memeriksa beberapa saksi dan mengumpulkan barang bukti.
“Itu kami periksa secara maraton lanjut gelar perkara untuk meningkatkan status ke penyidikan,” ucapnya.
Dari pemeriksaan tersebut kata Andry, pihaknya telah menetapkan Dadang Iskandar sebagai tersangka.
Polisi juga menerapkan pasal berlapis dalam kasus penembakan terhadap Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshar.
Polisi menjerat AKP Dadang Iskandar dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan subsider 338 KUHP serta subsider 351 KUHP.
Pasal 338 KUHP: “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun,” dan Pasal 351 ayat (3) KUHP berbunyi “Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,”
“Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun,” bunyi pasal 340 KUHP.
Sebelumnya diberitakan tragedi penembakan yang dilakukan oleh oknum polisi terhadap rekannya sendiri di kepolisian di Polres Solok Selatan, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Jumat (22/11/2024) diduga berkaitan dengan permasalahan pengungkapan perkara tambang ilegal jenis galian C di Kabupaten Solok Selatan.
Penembakan terhadap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshar dilaporkan terjadi pada Jumat, 22 November 2024 sekitar pukul 00.43 WIB. Dalam kasus itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 butir selongsong peluru kaliber 9 milimeter yang berasal dari senjata api pendek jenis pistol HS dengan nomor 260139.
Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono mengatakan pihaknya sudah melakukan pendalaman dalam dugaan penembakan ini sejak dini hari setelah kejadian penembakan yang terjadi pukul 00.15 WIB dan masih berlangsung sampai saat ini.
“Ada berita duka yang sangat mendalam disaat para perwira dan seluruh anggota serta seluruh jajaran menindaklanjuti apa yang menjadi perintah pimpinan, yaitu menumpas habis segala sesuatu yang bersifat illegal logging, mining, fishing, dan termasuk trafficking serta segala sesuatu yang bersifat ilegal,” kata Irjen Pol Suharyono.
Irjen Pol Suharyono mengatakan pihaknya terus melakukan pendalaman terhadap terduga tersangka yang saat ini sedang dalam pemeriksaan.
“Visum sudah kita dapatkan sehingga kita tetapkan pelaku yang saat ini menjabat sebagai kabag Ops Polres Solok Selatan, sebagai tersangka dalam tindak pidana, berdasarkan bukti yang cukup kita melakukan penahan,” katanya.
Oleh karena itu, dirinya memerintahkan seluruh jajaran untuk menertibkan dan menindak secara tegas segala sesuatu yang bersifat ilegal. | Kamal*