Radarjakarta.id | BANDUNG – Satreskrim Polres Cimahi mengamankan tiga orang warga berinisial G, D dan A karena memcetak serta mengedarkan uang palsu di Kecamatan Cipeudeuy, Kabupaten Bandung Barat. Meski baru sebulan beroperasi, pelaku telah menjual uang palsu senilai Rp1,6 miliar.
Tindakan pelaku sangat meresahkan, terlebih saat mendekati pelaksanaan Pilkada Serentak lantaran peredaran uang palsu tersebut bisa disalahgunakan.
Saat penangkapan pada 14 November 2024, petugas menyita barang bukti ribuan lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu siap edar. Di antaranya 103 lembar Rp100 ribu tahun emisi 2016, 391 lembar Rp100 ribu tahun 2022, 238 lembar pecahan Rp50 ribu tahun 2016 dan 365 lembar Rp50 ribu tahun 2022.
Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto mengatakan, ketiga pelaku membuat uang palsu dan meniru uang pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu menggunakan laptop. Mereka selanjutnya mencetak uang palsu tersebut menggunakan printer. “Untuk penjualannya 4 : 1, uang palsu Rp 4 juta dibayar Rp 1 juta,” ujar Tri, Jumat (22/11/2024).
Tri mengatakan para pelaku sudah mengedarkan uang palsu ke daerah Indramayu, Jawa Timur dan Palembang. Pihaknya belum menemukan hubungan peredaran uang palsu dengan perhelatan pilkada serentak. “Mereka menjual dengan sistem online dan langsung bagi yang sudah kenal,” katanya.
Tri menerangkan para pelaku sudah 1 bulan membuat dan memproduksi uang palsu. Mereka menggunakan laptop serta bantuan aplikasi Correl Draw untuk desain, lalu mencetak uang dengan tinta dan mesin printer. Kemudian oleh pelaku dipotong sesuai ukuran mata uang. Tindakan tersebut dipelajari para pelaku hasil belajar otodidak.
“Mereka belajar dari Google. Gak ada alat khusus yang dipakai, hanya kertas biasa mesin printer,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 244 KUHPidana Jo Pasal 36 Jo 26 Undang-Undang No. 7 tahun 2011 tentang tindakan memalsu atau meniru Mata Uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh Bank atau Negara dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***