JAKARTA, Radarjakarta.id — Perselisihan antara Sarwendah dan Ruben Onsu kembali bergulir di ranah hukum. Sarwendah resmi mengajukan gugatan perdata terkait dugaan wanprestasi terhadap mantan suaminya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gugatan tersebut terdaftar pada 28 September 2026 dengan nomor perkara 1198/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL. Informasi pendaftaran perkara tersebut dikonfirmasi Humas PN Jakarta Selatan, Richard Edwin Basoeki, pada Rabu (30/9/2026).
Perkara ini berkaitan dengan Akta 39, yakni kesepakatan pembagian aset yang dibuat di hadapan notaris setelah perceraian Sarwendah dan Ruben. Kuasa hukum Sarwendah, Jaenudin, sebelumnya menyebut akta tersebut mengatur sejumlah aset, termasuk rumah di kawasan BDN dan Rempoa serta kendaraan. Pihak Sarwendah menilai terdapat kewajiban dalam kesepakatan yang belum dijalankan sebagaimana mestinya.
Salah satu persoalan yang dipersoalkan adalah pembayaran cicilan rumah. Menurut Jaenudin, Pasal 2 poin 5 Akta 39 mengatur kewajiban Ruben untuk menyelesaikan pembayaran tersebut. Ia menyebut pembayaran cicilan disebut berhenti sejak akhir 2025 sehingga pihak Sarwendah kemudian menempuh jalur gugatan perdata.
Namun, pihak Ruben Onsu memiliki penafsiran berbeda terhadap isi Akta 39. Kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang, sebelumnya menyatakan bahwa kewajiban cicilan dalam akta juga memuat ketentuan sebagai tanggung jawab para pihak hingga lunas. Karena itu, pihak Ruben menilai persoalan pembayaran harus dilihat berdasarkan keseluruhan isi kesepakatan, bukan hanya pada satu ketentuan.
Di tengah perkara tersebut, sengketa pengasuhan anak juga memasuki perkembangan baru. Pada Rabu (30/9/2026), Komnas Perlindungan Anak menyatakan telah menerima pengaduan Sarwendah terkait persoalan hak asuh anak. Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Agustinus Sirait, mengatakan lembaganya telah melakukan penanganan awal dan mengundang Ruben untuk memberikan keterangan. Hasil penanganan awal tidak dibuka kepada publik karena menyangkut kerahasiaan data anak.
Gugatan wanprestasi tersebut akan diproses melalui PN Jakarta Selatan. Berdasarkan informasi resmi pengadilan, sejak 6 April 2026 kegiatan operasional PN Jakarta Selatan untuk sementara dialihkan ke Jl. Harsono RM No. 22A, RT 4/RW 7, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, akibat renovasi gedung di Jalan Ampera Raya.
Perkara ini selanjutnya akan menguji isi dan pelaksanaan kesepakatan yang tertuang dalam Akta 39 melalui proses persidangan. Dengan demikian, status dugaan wanprestasi tersebut masih menjadi materi perkara dan belum dapat diposisikan sebagai kesalahan hukum yang telah terbukti sebelum adanya putusan pengadilan.***











