Saatnya Presiden Menunjuk Utusan Khusus Bidang Penegakan Hukum

Koordinator SIAGA 98 Hasanuddin. (Foto: Ist)
banner 468x60

Saatnya Presiden menunjuk Utusan Khusus Bidang Penegakan Hukum

Penunjukan Utusan Khusus ini bukan dimaksudkan untuk mengambil alih kewenangan Polri, Kejaksaan, KPK, maupun lembaga penegak hukum lainnya.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Utusan Khusus tidak boleh menjadi “super body” yang berada di atas lembaga-lembaga tersebut.

Sebaliknya, Utusan Khusus dapat menjadi jembatan koordinasi dan komunikasi serta membantu Presiden dalam melihat persoalan penegakan hukum secara lebih menyeluruh.

Utusan Khusus tersebut dapat diberikan mandat untuk:

1. Membantu Presiden memetakan persoalan strategis penegakan hukum nasional.
2. Mendorong koordinasi dan sinkronisasi antarpenegak hukum sesuai kewenangan masing-masing.
3. Mengidentifikasi potensi tumpang tindih kewenangan dan menyampaikan rekomendasi penyelesaiannya kepada Presiden.
4. Membangun komunikasi kelembagaan agar perbedaan kewenangan tidak berkembang menjadi konflik antar-institusi.
5. Memberikan laporan dan rekomendasi strategis kepada Presiden mengenai perkembangan penegakan hukum.
6. Mendorong agar penegakan hukum berjalan dengan prinsip kepastian hukum, keadilan, transparansi, dan akuntabilitas.

Dengan demikian, keberadaan Utusan Khusus bukan untuk memperbanyak lembaga atau menambah kewenangan baru, tetapi untuk memperkuat koordinasi pada tingkat strategis.

Hal ini menjadi penting karena persoalan penegakan hukum saat ini tidak selalu berdiri sendiri. Satu perkara atau persoalan hukum dapat memiliki dimensi yang bersinggungan dengan berbagai institusi dan kewenangan.

Dalam kondisi demikian, negara membutuhkan koordinasi yang kuat tanpa mengurangi independensi dan kewenangan masing-masing lembaga yang telah diberikan oleh undang-undang.

Presiden tidak harus masuk ke dalam teknis setiap perkara. Tetapi Presiden perlu memiliki saluran koordinasi strategis yang dapat memberikan gambaran menyeluruh mengenai kondisi penegakan hukum nasional.

Pada akhirnya, hukum yang baik membutuhkan penegakan hukum yang baik. Penegakan hukum yang baik membutuhkan institusi yang kuat. Dan institusi yang kuat membutuhkan koordinasi yang efektif.

Karena itu, gagasan Presiden menunjuk Utusan Khusus Bidang Penegakan Hukum layak dipertimbangkan sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem penegakan hukum nasional.

Bukan untuk mengintervensi lembaga penegak hukum.

Bukan pula untuk mengambil alih kewenangan lembaga yang sudah ada.

Tetapi untuk memastikan bahwa seluruh kekuatan penegakan hukum negara berjalan dalam koordinasi yang baik, tidak saling menegasikan, dan tetap berada dalam koridor hukum serta konstitusi.

Sebab, hukum tidak cukup hanya tertulis dalam pasal-pasal.

Hukum harus hidup melalui penegakan hukum yang terkoordinasi, konsisten, berkeadilan, dan memberikan kepastian kepada masyarakat.

Utusan khusus ini, melengkapi utusan khusus presiden yang sudah ada.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.