Richard Lee Resmi Ditahan, Doktif Sebut Perjuangan Hukum Belum Selesai

dr. Amira Farahnaz atau Dokter Detektif (Doktif) bersama kuasa hukumnya, Haryadi Harding. (Foto: Radarjakarta.id/Ilham)
banner 468x60

JAKARTA, Radarjakarta.id – Setelah lebih dari satu tahun bergulir, kasus yang dilaporkan dr. Amira Farahnaz atau Dokter Detektif (Doktif) terhadap dokter kecantikan sekaligus influencer Richard Lee (DRL) memasuki fase baru. Richard Lee kini resmi ditahan di Lapas Tangerang Kota setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan.

Pelimpahan tahap II dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang pada Jumat (5/6/2026). Dengan status berkas yang telah P21, perkara tersebut selanjutnya akan diproses di pengadilan.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Bagi Doktif, penahanan Richard Lee menjadi perkembangan penting dalam perjalanan panjang kasus yang bermula dari laporannya pada Desember 2024. Namun, ia menegaskan proses hukum belum sepenuhnya tuntas.

“Laporan Doktif dan korban-korban lainnya sudah masuk tahap dua. Artinya alat bukti yang ada sudah dinyatakan lengkap dan kasus ini siap untuk disidangkan,” ujar Doktif saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan overclaim sejumlah produk skincare serta dugaan peredaran kosmetik ilegal yang dilaporkan dapat merugikan konsumen. Setelah melewati proses penyidikan, perkara kini memasuki tahap penuntutan.

Doktif juga mengaku mendapat informasi bahwa kejaksaan memberikan perhatian khusus terhadap perkara tersebut. Menurutnya, tim jaksa penuntut umum yang disiapkan terdiri dari tujuh orang, gabungan dari Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi.

Meski menyambut baik perkembangan tersebut, Doktif menilai masih terdapat sejumlah hal yang perlu menjadi perhatian aparat penegak hukum. Salah satunya terkait dugaan keterlibatan pihak lain yang menurutnya belum tersentuh dalam proses hukum yang berjalan.

Selain itu, ia juga mempertanyakan perkembangan penanganan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sebelumnya turut disoroti dalam laporan dan pendampingan hukum yang dilakukan pihaknya.

Kuasa hukum Doktif, Haryadi Harding, mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat kepada Kapolda Metro Jaya dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus untuk meminta pengembangan perkara.

“Kami meminta agar penyidik mendalami kemungkinan adanya pelaku lain maupun dugaan tindak pidana lain yang berkaitan dengan perkara pokok yang saat ini sudah masuk tahap penuntutan,” kata Haryadi.

Tak hanya itu, pihak pelapor juga mendorong aparat melakukan penelusuran terhadap aliran dana yang diduga berasal dari penjualan produk yang kini menjadi barang bukti. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh aspek perkara terungkap secara menyeluruh.

Menurut Doktif, penahanan Richard Lee bukanlah akhir dari proses hukum, melainkan awal dari pembuktian yang akan berlangsung di persidangan. Ia berharap seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut dapat terungkap di depan majelis hakim, termasuk berbagai dugaan yang hingga kini masih menjadi pertanyaan pihak pelapor.

Dengan pelimpahan perkara ke kejaksaan dan penahanan tersangka, publik kini menanti jalannya persidangan yang akan menentukan arah akhir kasus yang telah menyita perhatian masyarakat selama lebih dari setahun terakhir.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.