Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Pancasila Lisda Syamsumardian, menilai beberapa pasal dalam RUU HAM perlu dikaji lebih mendalam agar tidak mengurangi kewenangan Komnas HAM yang selama ini diamanatkan oleh undang-undang.
“Salah satunya adalah dihapusnya fungsi pengkajian dan penelitian yang selama ini melekat pada Komnas HAM. Dalam RUU HAM, kewenangan tersebut tidak lagi diakomodasi sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku saat ini,” ujar Lisda dalam diskusi RUU HAM, Benarkan Melemahkan Komnas yang gelar Hallonews.Id, di Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Menurut dia, fungsi pengkajian dan penelitian merupakan instrumen penting dalam membangun kesadaran kritis mengenai hak asasi manusia, termasuk di lingkungan aparatur sipil negara (ASN).
Apabila fungsi tersebut dihilangkan, kemampuan Komnas HAM dalam menyusun rekomendasi berbasis riset serta mendorong perbaikan kebijakan publik dikhawatirkan akan berkurang.
Selain itu, Lisda juga menyoroti potensi tumpang tindih kewenangan dalam penilaian kepatuhan HAM.
Di satu sisi, RUU HAM tetap menempatkan Komnas HAM sebagai lembaga independen yang bertugas mengawasi pelaksanaan hak asasi manusia. Namun, di sisi lain, Pasal 71 huruf c memberikan kewenangan kepada Kementerian HAM untuk melakukan penilaian kepatuhan HAM terhadap lembaga negara dan pemerintah.
Menurutnya, ketentuan tersebut dapat menimbulkan pertanyaan terkait pembagian peran antarlembaga.
“Jika pengawasan merupakan mandat Komnas HAM, pemberian kewenangan kepada kementerian untuk menilai kepatuhan pemerintah berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan membingungkan publik apabila hasil penilaian kedua lembaga berbeda,” katanya.
Sorotan lainnya tertuju pada pengaturan mengenai amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam Pasal 84 RUU HAM.
Selama ini, mekanisme tersebut memungkinkan Komnas HAM memberikan pandangan independen kepada hakim dalam perkara yang berkaitan dengan isu hak asasi manusia. Namun, dalam draf terbaru, pandangan tersebut disebut harus disertai penilaian dari Menteri HAM.
Lisda menilai ketentuan itu berpotensi mengurangi independensi Komnas HAM, terutama ketika perkara yang ditangani berkaitan dengan dugaan kelalaian atau pelanggaran yang melibatkan negara.
Dengan pengaturan tersebut, muncul kekhawatiran bahwa Komnas HAM harus terlebih dahulu memperoleh penilaian dari pemerintah sebelum menyampaikan pandangannya di persidangan, padahal lembaga itu memiliki mandat untuk mengawasi penyelenggaraan negara dari perspektif pemenuhan HAM.
“Kami berharap pembahasan RUU HAM dapat mengakomodasi berbagai masukan dari akademisi maupun pemangku kepentingan,” ujarnya.
Ia menegaskan, regulasi baru semestinya memperkuat independensi dan efektivitas pengawasan HAM, bukan justru mengurangi kewenangan lembaga yang selama ini menjadi garda terdepan dalam perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.











