JAKARTA, Radarjakarta.id – Revisi Undang-Undang Hak Asasi Manusia (UU HAM) menjadi perhatian berbagai kalangan.
Di tengah munculnya sejumlah kritik, Tim Penyusun Rancangan Undang-Undang HAM menegaskan bahwa perubahan regulasi tersebut justru diarahkan untuk memperkuat posisi dan independensi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Anggota Tim Penyusun RUU HAM Muhammad Hafiz menjelaskan bahwa pembahasan revisi tidak dapat dilepaskan dari standar internasional yang dikenal sebagai Paris Principles.
Dokumen yang menjadi rujukan berbagai negara itu memuat prinsip-prinsip dasar pembentukan lembaga nasional hak asasi manusia atau National Human Rights Institution (NHRI).
Menurut Hafiz, terdapat delapan prinsip utama yang menjadi tolok ukur sebuah lembaga HAM nasional, mulai dari mandat yang luas, independensi kelembagaan, pluralisme keanggotaan, kewenangan yang memadai, hingga keterlibatan internasional.
“Dari seluruh aspek tersebut, salah satu fokus utama revisi adalah memperkuat independensi Komnas HAM agar semakin mampu menjalankan mandat pengawasan hak asasi manusia secara optimal,” ujarnya dalam diskusi Ngopi Kebangsaan yang diselenggarakan Hallonews.id di Jakarta Pusat pada Rabu (24/6/2026).
Hafiz menilai selama ini posisi Komnas HAM sebenarnya sudah memiliki pijakan hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Bahkan, secara substansi, keberadaan Komnas HAM memiliki keterkaitan erat dengan amanat konstitusi yang mengatur perlindungan hak asasi manusia.
Karena itu, revisi UU HAM diusulkan untuk memberikan penegasan bahwa Komnas HAM merupakan lembaga negara yang memiliki landasan konstitusional yang jelas, bukan sekadar lembaga yang diposisikan setingkat lembaga negara.
Selain aspek kelembagaan, revisi juga menyentuh mekanisme seleksi anggota Komnas HAM. Menurut Hafiz, rancangan terbaru justru mengurangi ruang intervensi politik yang selama ini dianggap terlalu dominan.
Dalam skema yang diusulkan, panitia seleksi memiliki peran lebih besar dalam menentukan calon berdasarkan peringkat hasil seleksi. Nama-nama tersebut kemudian disampaikan kepada DPR untuk menjalani proses uji kelayakan dan kepatutan sebelum ditetapkan.
“Model ini dirancang untuk menjaga keseimbangan antara independensi proses seleksi dan fungsi pengawasan yang dimiliki DPR,” katanya.
Tim penyusun juga menilai revisi diperlukan agar Komnas HAM memiliki instrumen yang lebih kuat dalam memastikan rekomendasi yang dihasilkan tidak berhenti sebagai dokumen administratif semata.
Selama ini, salah satu persoalan yang kerap muncul adalah banyaknya rekomendasi Komnas HAM yang tidak ditindaklanjuti oleh instansi terkait.
Karena itu, revisi UU HAM diharapkan mampu menghadirkan mekanisme yang lebih efektif agar hasil pemantauan dan kajian Komnas HAM dapat diimplementasikan secara nyata.
Bagi tim perumus, penguatan independensi bukan hanya soal menjauhkan lembaga dari intervensi politik, tetapi juga memastikan hasil kerja Komnas HAM memiliki daya dorong yang lebih kuat dalam mendorong perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.











