Puluhan Wartawan Demo di Polda Sumut, Desak Kapolsek Patumbak Dicopot

banner 468x60

MEDAN, Radarjakarta.id — Suasana Markas Polda Sumatera Utara mendadak memanas, Rabu (15/10/2025) pagi. Puluhan wartawan dari berbagai media mengepung gerbang utama Mapoldasu di Jalan Sisingamangaraja, Medan. Mereka menuntut satu hal yang menggema keras: “Copot Kapolsek Patumbak!”

Aksi yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB itu menjadi sorotan publik. Para jurnalis, yang seharusnya menjadi mitra strategis aparat penegak hukum, justru turun ke jalan menuntut keadilan bagi rekan-rekan mereka yang menjadi korban kekerasan dan intimidasi saat liputan di PT Universal Gloves (UG) pada 6 Oktober lalu.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Mereka menuding aparat Polsek Patumbak membiarkan kekerasan terjadi dan bahkan diduga membekingi perusahaan yang menjadi sumber masalah.

Dalam orasinya, Elin Syahputra, selaku koordinator aksi, lantang menyuarakan tuntutan:

“Tangkap pelaku kekerasan dan perintangan jurnalis yang diduga suruhan PT UG! Jangan biarkan hukum seolah tajam ke bawah tapi tumpul ke atas!”

Ia juga mendesak Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan untuk menindak tegas anak buahnya yang dinilai gagal melindungi profesi wartawan.

“Kami minta Kapolda segera copot Kapolsek Patumbak. Ini soal tanggung jawab moral dan profesional,” tegas Elin di hadapan barisan polisi.

Polda Sumut Diserbu Desakan

Situasi makin panas ketika perwakilan aksi diterima oleh pihak Ditreskrimum Polda Sumut yang diwakili Ipda Siregar. Ia sempat meminta enam perwakilan wartawan masuk ke ruang Wassidik untuk berdialog.

Namun, sikap penyidik perempuan Kompol Ariyani justru memancing reaksi keras. Kuasa hukum pelapor, Riki Irawan, SH, MH, menilai penyambutan itu tidak profesional.

“Alih-alih menjawab tuntutan aksi, justru pelapor disudutkan. Bahkan Kompol Ariyani mengatakan laporan baru lima hari, seolah menyepelekan kasus kekerasan terhadap jurnalis,” ujar Riki dengan nada kecewa.

Kasus Jalan di Tempat, Publik Geram

Meski telah menjadi sorotan berbagai organisasi pers seperti PWI Sumut, GNPF Ulama Sumut, Pewarta Polrestabes Medan, Forwakum, dan AJH, kasus ini terkesan mandek.

Padahal, laporan resmi telah teregister dalam LP/B/565/X/2025/SPKT/Polsek Patumbak/Polrestabes Medan/Polda Sumut sejak 7 Oktober 2025. Namun hingga kini, pelaku kekerasan dan penghalangan tugas jurnalistik masih bebas berkeliaran.

Masyarakat menilai lambannya penanganan kasus ini menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Indonesia. Aksi ini menjadi simbol perlawanan jurnalis terhadap intimidasi dan keberpihakan aparat.

“Kalau wartawan saja bisa dipukul saat meliput dan pelakunya tidak ditangkap, bagaimana dengan masyarakat biasa?” ujar salah satu peserta aksi dengan nada getir.

Desakan Publik Menguat

Desakan agar Kapolsek Patumbak dicopot kini semakin menguat di media sosial. Tagar #CopotKapolsekPatumbak dan #BebaskanPersSumut mulai trending di X dan TikTok.

Publik berharap Polda Sumut tidak menutup mata terhadap tuntutan para jurnalis yang tengah memperjuangkan kebebasan pers  pilar penting demokrasi di negeri ini.***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.