Radarjakarta.id | JAKARTA — Pengelolaan Hotel Sultan yang terletak kawasan Gelora Bung Karno (GBK) masih berpolemik hingga saat ini. Pontjo Sutowo selaku pemilik PT Indobuildco masih terus berupaya melawan negara agar tetap bisa mengelola hotel tersebut.
Polemik antara Pontjo dengan negara ini berawal di tahun 2006. Kala itu Pontjo lewat perusahaannya melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 952/PDT.G/2006/PN.
Dalam gugatan itu, pihak tergugat yakni Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Mensekneg selaku Ketua BDN Pengelola GOR B. Karno, Jaksa Agung, Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta, dan Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Jakarta Pusat.
Merujuk pada salinan putusan gugatan tersebut, perkara dimulai tahun 1971 saat PT Indobuildco milik Pontjo diberi tugas oleh Pemerintah DKI Jakarta untuk membangun gedung konferensi yang bertaraf internasional dengan segala kelengkapannya dan hotel internasional yang harus selesai pada tahun 1974.
Atas tugas tersebut, PT Indobuildco melakukan perjanjian dengan Pemda DKI Jakarta dengan sejumlah poin. Perjanjian tersebut ditandatangani 19 Agustus 1971.











